SebagianChina menganut mazhab Hanafi, sedangkan Yaman lebih banyak bermazhab Syafiāi. Indonesia sebagai negara maritim yang dilalui jalur rempah juga menganut
Berikutpenjelasan tentang hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i, Hanafi dan Maliki. āMadzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang
bulan maka dihitung dari hari sisanya bulan itu dan kemudian menyempurnakan kekurangannya hari itu pada bulan kelima.(Abdurrahman al-Jauzi,:536). 4. Ihdad Didalam masalah ihdad ini madzhab syafiāI dengan madzhab lainnya sepakat wajib bagi wanita yang kematian sang suami. Akan tetapi mereka berbeda pendapat apabila
.