Ketua RT Riang Prasetya sebut pelaporan dirinya ke Polda Metro soal Pembongkaran Ruko tak miliki dasar hukum. Ia mengaku hanay perjuangkan kebenaran. Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024 . Pada APBN 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan Rp 25 miliar untuk insentif bagi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa RW dan RT bertujuan untuk : a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan dalam
Pada Pergub tersebut tepatnya Pasal 33 awalnya masa jabatan pengurus RT dan RW dibatasi hanya tiga tahun. Berikut isi lengkap Pasal 28: (1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. (2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
Pemilihan pengurus RT dan RW"] Kepengurusan RT dan RW biasanya dipilih atas dasar musyawarah, namun ada pula yang menggunakan sistem pemilihan seperti pemilu. Sementara ketika belum dibentuk pengurus, kepala desa atau kelurahan bisa memilih pengurus lama yang diberi jabatan maksimal enam bulan sebelum dilaksanakan pemilihan resmi.
.