SALINAN PUTUSAN Perkara Nomor 13/KPPU-I/2014 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa Perkara Nomor 13/KPPU-I/2014 telah mengambil putusan tentang dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Penyediaan/Pelayanan Jasa Ground Handling Terkait Dengan Penerbangan Komersial Tidak Berjadwal
ArticlePDF Available AbstractThis article, which aims to analyze the indications of unfair business competition by PT. Kereta Api Indonesia in selling local train tickets through the KAI Access application with payment methods via electronic wallets regulated under Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and also aims to determine whether the occurrence of deadweight loss is caused by on the existence of a monopoly in a market. This writing uses a normative research method, namely by researching the applicable laws and regulations by using a statutory approach, conceptual approach, and case study. Monopoly is a condition where there is only one business actor in a market, this condition becomes a problem if the business actor uses his monopoly power to dominate the market so that there are barriers to entry into the market. In this case, the purchase of local train tickets through KAI Access can only be paid for using the LinkAja electronic Monopoly; Deadweight Loss; Elecronic artikel ini yang bertujuan untuk menganalisis dari adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat oleh PT. Kereta Api Indonesia dalam penjualan tiket kereta api lokal melalui aplikasi KAI Access dengan metode pembayaran melalui dompet elektronik yang diatur berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga bertujuan untuk mengetahui apakah terjadinya deadweight loss di sebabkan atas adanya monopoli dalam suatu pasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan cara meniliti terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatn konseptual dan case study. Monopoli merupakan kondisi dimana hanya ada satu pelaku usaha dalam suatu pasar, kondisi tersebut menjadi masalah apabila pelaku usaha menggunakan kekuatan monopoli nya untuk menguasai pasar sehingga adanya hambatan masuk ke dalam pasar tersebut. Dalam hal ini terdapat pembelian tiket kereta api lokal melalui KAI Access hanya dapat di bayar menggunakan dompet elektronik LinkAja. Kata Kunci Monopoli; Deadweight Loss; Dompet Elektronik. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2321Indikasi Praktek Monopoli Dalam Pembayaran Tiket Kereta Api KAI Access Melalui Dompet Elektronik di IndonesiaEnudio Aprilian AirlanggaAbstractThis article, which aims to analyze the indications of unfair business competition by PT. Kereta Api Indonesia in selling local train tickets through the KAI Access application with payment methods via electronic wallets regulated under Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and also aims to determine whether the occurrence of deadweight loss is caused by on the existence of a monopoly in a market. This writing uses a normative research method, namely by researching the applicable laws and regulations by using a statutory approach, conceptual approach, and case study. Monopoly is a condition where there is only one business actor in a market, this condition becomes a problem if the business actor uses his monopoly power to dominate the market so that there are barriers to entry into the market. In this case, the purchase of local train tickets through KAI Access can only be paid for using the LinkAja electronic Monopoly; Deadweight Loss; Elecronic artikel ini yang bertujuan untuk menganalisis dari adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat oleh PT. Kereta Api Indonesia dalam penjualan tiket kereta api lokal melalui aplikasi KAI Access dengan metode pembayaran melalui dompet elektronik yang diatur berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga bertujuan untuk mengetahui apakah terjadinya deadweight loss di sebabkan atas adanya monopoli dalam suatu pasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan cara meniliti terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatn konseptual dan case study. Monopoli merupakan kondisi dimana hanya ada satu pelaku usaha dalam suatu pasar, kondisi tersebut menjadi masalah apabila pelaku usaha menggunakan kekuatan monopoli nya untuk menguasai pasar sehingga adanya hambatan masuk ke dalam pasar tersebut. Dalam hal ini terdapat pembelian tiket kereta api lokal melalui KAI Access hanya dapat di bayar menggunakan dompet elektronik LinkAja. Kata Kunci Monopoli; Deadweight Loss; Dompet Volume 4 No. 6 November 2021How to citeEnudio Aprilian UtoyoIndikasi Praktek Monopoli Dalam Pembayaran Tiket Kereta Api KAI Access Melalui Dompet Elektronik di Indonesia’ 2021 Vol. 4 No. 6 artikel Submit 13 Agustus 2021; Diterima 15 Oktober 2021; Diterbitkan 5 November 2721-8392 e-ISSN 2655-8297Jurist-Diction. 2021; 2321-2340 © 2021 Enudio Aprilian Utoyo 2322 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...Pendahuluan Sebagai konsekuensi adanya perkembangan zaman menuju era revolusi industri hal ini berdampak juga pada sistem pembayaran dengan berkembangnya metode pembayaran secara digital. Industri sendiri merupakan sebuah perubahan secara menyeluruh dengan cara adanya penggabungan aspek digital dan Di Indonesia hal tersebut ditandai dengan maraknya penggunaan uang elektronik yang berbasis Chip dan dompet digital yang berbasis Server. Sejauh ini, setidaknya sudah ada 51 penyelenggara uang elektronik server based dan chip based yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Bank penggunaannya dapat dikategorikan sebagai uang elektronik adalah apabila diterbitkan berdasarkan besaran uang yang disetor kepada penerbit penyedia jasa uang elektronik, kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik baik melalui media server atau Perbedaan server based dan chip based ada pada bentuk siknya, dalam chip based konsumen dapat menggunakan uang elektronik tersebut dengan memiliki kartu secara sik seperti penggunaan e-money pembayaran pada tol sedangkan yang berbasis server tidak terdapat kartu sik sehingga konsumen hanya memiliki aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran seperti membayar melalui gopay. Dalam hal ini Linkaja dapa dikategorikan sebagai uang elektronik yang berbasis server atau umum disebut sebagai dompet elektronik karena penggunaannya tidak dengan adanya kartu sik melainkan hanya secara server melalui aplikasi. Lebih lanjut, Di Indonesia regulasi mengenai dompet elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dijelaskan bahwa dompet elektronik merupakan sebuah 1 Jefry Tarantang et al, Perkembangan Sistem Pembayaran Pada Era Revolusi Industri Di Indonesia’2019 4 Jurnal Al-Qaradh.[64].2 Bank Indonesia, Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 27 Mei 2020’ Bank Indonesia 2020 accessed pada 12 September Pasal 1 Angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2323layanan secara elektronik untuk melaksanakan pembayaran ataupun untuk menampung tingginya angka pengguna dari dompet digital tersebut hal ini membuat PT. Kereta Api Indonesia PT. KAI sebagai salah satu perusahaan BUMN dan memiliki jumlah pengguna jasa yang besar untuk melakukan kerja sama dengan salah satu dari penyedia jasa dompet digital tersebut. PT. KAI akhirnya meluncurkan inovasi terbarunya tersebut dengan bekerja sama dengan Linkaja yang ternyata merupakan juga merupakan perusahaan Financial Technology milik negara atau BUMN. Seperti yang dikatakan PT. KAI dalam siaran persnya bahwa seluruh pembelian tiket kereta api baik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal hanya dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access yang merupakan aplikasi milik PT. KAI untuk melakukan pembelian tiket kereta api, pembatalan tiket kereta api, dan pengubahan jadwal tiket kereta aplikasi KAI Access terdapat dua jenis perjalanan kereta api yang ditawarkan yaitu kerta api jarak jauh dan kereta api lokal. Pada kereta api jarak jauh seperti hanya menjual tiket perjalanan kereta api yang tergolong ke dalam perjalanan yang jauh seperti perjalanan Jakarta-Surabaya. Pada kereta api lokal hanya menjual tiket perjalanan kereta api yang tergolong perjalanan yang dekat kurang lebih dengan jarak di bawah 80 karena adanya keadaan dimana hanya ada satu penyedia jasa pembayaran tiket kereta api lokal khususnya melalui media dompet digital maka hal tersebut dikhawatirkan akan adanya praktik monopoli yang mana akan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha atau bisnis di dalam yurisdiksi Indonesia terkait adanya praktik monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat sebagai mana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan 4 Pasal 1 Angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelengga-raan Pemrosesan Transaksi Public Relations KAI, KAI 2020 “Seluruh KA Lokal Bisa Dibeli MElalui KAI Access”, accessed pada 13 September 2020. 2324 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...Persaingan Usaha Tidak Sehat telah memberikan peringatan kepada PT. KAI terkait adanya dugaan praktik monopoli Hal tersebut akan mengarah menjadi suatu bentuk diskriminatif bagi penyedia jasa dompet digital lainnya dengan adanya hanya ada satu penyedia jasa pembayaran dompet elektronik yaitu Pelaku usaha yang ada di dalam pasar monopoli ini dapat memaksimalkan keuntungannya dalam berbisnis karena merupakan perusahaan yang tunggal dalam pasar tersebut, artinya pelaku usaha tersebut memiliki kuasa atau power untuk mengontrol pasar tersebut. Kekuatan tersebut memliki dampak kepada konsumen pada pasar tersebut yaitu terkait deadweight loss. Konsumen pada pasar monopoli tersebut akan merasakan penurunan surplus konsumen dan surplus produsen sehingga konsumen tidak dapat menghindari penetapan harga yang tinggi dan produksi barang yang rendah oleh dari produsen. Alhasil konsumen mendapatkan mengalami penurunan kesejahteraan atas adanya monopoly power oleh sebagai sebuah perbuatan yang tergolong ke dalam suatu Kegiatan Yang Dlarang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada dasarnya merupakan hal yang diperbolehkan namun, yang tidak diperbolehkan adalah praktik monopoli hal ini di inisiasi karena sebuah keadaan hanya ada satu pelaku usaha tidak relevan lagi maka dari itu yang ditekankan adalah perilaku dari monopoli Dengan adanya dugaan praktik monopoli tidak hanya pelaku usaha pesaing saja yang akan mendapat kerugian namun, masyarakat pun akan merasakan hal yang sama karena tidak memiliki pilihan yang Pasal 30, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Siaran Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/2020, KPPU 2020 “ KPPU Minta PT. KAI Serius Dalam Menciptakan Persaingan Dalam Kerja Sama Bisnisnya”, accessed pada 16 Sep-tember Gigih Pratomo, “Analisis Welfare Loss Konsumen Sambungan Langsung Jarak Jauh Tele-pon Tetap Di Indonesia”, 2010 8 Equilibrium.[189-190].9 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Pelaksanaan Pasal 17 Monopoli Un-dang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2325Metode PenelitianTipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif. Tipe penelitian normatif atau doctrinal research dengan cara meneliti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pandangan sarjana hukum, literatur hukum, dan membandingkan hukum yang terkait dengan permasalahan pada penulisan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan konseptual conceptual approach, dan Case perundang-undangan atau statute approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang berupa legislasi dan regulasi. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan peneliti mengkaji antar peraturan perundang-undangan yang berlaku11 hal tersebut dilakukan sebagail dasar permulaan untuk melakukan analisis karena peraturan perundang-undangan menjadi titik fokus dalam penelitian secara normatif. Pendekatan konseptual atau conceptual approach digunakan dalam suatu penelitian dengan merujuk ke dalam konsep hukum, asas hukum, hingga pandangan sarjana atau doktrin hukum12 dengan menggunakan pendekatan konseptual dapat ditemukan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan isu yang akan dikaji. Pendekatan case study merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan dengan merujuk kepada kasus-kasus lain yang serupa namun belum memiliki kekuatan hukum yang Struktur Pasar MonopoliCiri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikuti. Industri Satu PerusahaanHanya terdapat satu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha yang menguasai produksi dan atau pemasaran atas suatu produk tertentu karena memang tidak ada penjual lain yang menjual barang atau jasa tersebut. 10 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum 2001 16 Yuridika.[104]. 11 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Group 2011.[35].12 ibid.[177-178].13 ibid.[159]. 2326 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...ii. Tidak Ada Barang SubstitusiPembeli tidak memiliki pilihan lain untuk membeli barang atau jasa Sebagai contoh adalah air, dalam penggunaannya air sangatlah fundamental untuk kehidupan sehari-hari belum ditemukan adanya barang pengganti dari air untuk mandi, menyiram ataupun kebutuhan lainnya. iii. Adanya Hambatan untuk Masuk ke Dalam Pasar Barrier to EntryHal yang paling mendasar dalam pasar monopoli adalah adanya hambatan bagi para penjual untuk masuk ke dalam suatu pasar. Hal ini menjadi ciri yang paling utama dalam pasar monopoli karena memang dengan adanya satu penjual dan tidak terdapatnya barang pengganti mengakibatkan sangat mustahil bagi para penjual lainnya untuk masuk ke dalam pasar Menguasai Penentuan Harga Price SetterSetiap penjual yang ada pada pasar monopoli dapat dengan leluasa menentukan harga atas barang atau jasa yang diperdagangkan tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan para pembeli. Karena setiap penjual dalam pasar monopoli merea sadar bahwa hanya merekalah yang memiliki kemampuan untuk menjual barang atau jasa tersebut tanpa ada pesaing dan tidak ada barang penggantinya, sehingga para pembeli secara mau tidak mau pasti akan membeli Promosi Tidak DiperlukanSebagai satu-satunya penjual yang ada pada pasar tersebut setiap penjual yang ada dalam pasar monopoli tidak perlu melakukan kegiatan promosi untuk menarik para calon pembeli untuk membeli barang atau jasanya. Karena dengan sendirinya para pembeli pasti akan memilih dan membeli barang dan jasa tersebut karena para pembeli tidak memiliki pilihan lain atas barang atau jasa yang mereka inginkan. Sehingga penjual pada pasar monopoli pasti tetap akan memiliki konsumen BersangkutanBerkaca pada pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa pasar bersangkutan di denisikan sebagai berikut “Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut”.16Berdasarkan defnisi tersebut dapat ditarik garis lebih lanjut bahwa di dalam pasar bersangkutan terdiri atas dua komponen yaitu, pasar bersangkutan produk 14 Andi Fahmi Lubis, [et al], Hukum Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2017.[48].15 ibid.[48-49].16 Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2327relevan product market dan pasar bersangkutan geogras relevant geographic market.171. Pasar Bersangkutan Produk Relevant Product MarketPasar bersangkutan produk dapat diartikan sebagai sebaran dari produk dari para pelaku usaha, artinya semua produk para pesaing dan termasuk juga dengan produk yang dapat dijadikan sebagai Dalam pasar bersangkutan produk terdapat adanya indikator sebagai pertimbangan untuk melihat ke dalam suatu pasar bersangkutan produk yaitu, indikator harga dan karakter dan kegunaan produk. Di dalam indikator harga akan suatu harga atas suatu barang akan menandakan apakah kompetitif atau tidak kompetitif, jika tidak kompetitif maka biasanya akan ditandai dengan pasar bersangkutan tersebut terlalu dalam faktor karakter dan kegunaan produk setidaknya ada barang pengganti yang mirip close substitute tanpa harus adanya barang pengganti yang benar-benar sama perfect substitue. Maka dari itu yang paling terpenting adalah pemanfaatannya, konsumen dapat memilih suatu barang dengan bermcam tipe merk yang ada dan tidak peduli kualitasnya seperti apa selama masih memiliki kegunaan yang Untuk membuktikan apakahh LinkAja berada dalam pasar bersangkutan produk yang sama dengan dompet elektronik yang lainnya seperti OVO, Gopay, ShopeePay, Dana harus melihat ketiga poin diatas yaitu karakteristik barang, fungsi, dan harga. Berdasarkan fungsi barangnya secara umum jika LinkAja disandingkan dengan dompet elektronik yang lainnya masyarakat menggunakannya sebagai untuk menyimpan uang sebagaimana namanya dompet’ dan digunakan juga sebagai alat Kemudian dari segi karakteristiknya jika dilihat secara 17 R. Shyam Khemani, John Clark, A Framework For The Design And Implementation of Competition Law and Policy The World Bank 1999.[10].18 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Muhammad Fahryan Putra, Lucky Daa Nugroho, Perlindungan Hukum Pengguna Diompet Elektronik Atas Hilangnya Uang Elektronik’ 2020 1 Law Prohuter.[482]. 2328 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...sik atau bentuknya LinkAja dengan OVO, Gopay, ShopeePay, Dana sama-sama menggunakan aplikasi untuk menggunakan dompet elektronik tersebut tanpa harus adanya memiliki kartu secara sik serever based artinya semuanya terintegrasi secara internet. Lebih lanjut dari sisi harga LinkAja dengan OVO, Gopay, ShopeePay, Dana tidak ada perbedaan harga yang signikan karena semuanya dapat di miliki secara gratis dengan hanya mengunduh aplikasinya dan mendaftar sebagai pengguna, yang membedakan dri segi harga hanyalah promo-promo yang ditawarkan oleh masing penyedia jasa dompet elektronik. Poin harga disini menjadi sangatlah penting karena masyarakat dalam penggunaanya sangat bergantung kepada harga dari produk yang dijual sehingaa dapat berdampak langsung terhadap pilihan barang melihat dari segi karakteristik, fungsi, dan harga dari suatu produk terdapat satu unsur lagi yang dapat dilihat apakah produk tersebut berada pada pasar yang sama yaitu interchangeable apakah barang satu dengan yang lainnya merupakan tergantikan. Artinya apabila dari salah satu produk tersebut tidak ada di pasar atau hilang apakah konsumen mau beralih kepada produk yang lainnya. Berdasarkan survey dilakukan oleh NeuroSensum yang dilakukan kepada responden yang dilakukan pada November 2020 sampai dengan Januari 2021 bahwa masyarakat mau menggunakan dompet elektronik lainnya tanpa hanya tertuju kepada satu produk saja, bahkan banyak yang memiliki lebih dari satu dompet elektronik di setiap Berdasarkan penilaian dari aspek karakteristik, fungsi, harga, dan eksibilitas barang bagi konsumen tersebut LinkAja dapat dikatakan berada pasar bersangkutan produk yang sama dengan dompet elektronik lainnya seperti OVO, Gopay, ShopeePay, Pasar Bersangkutan Geogras Geographic Relevant MarketPasar bersangkutan geogras secara sederhana dapat dikatakan sebagai sebuah cakupan dari suatu pasar berdasarkan geogras atau wilayah tersebut. Ada beberapa 22 Fahmi Ahmad Burhan, “ Riset Awal 2021 Dompet Digital ShopeePay Kalahkan Gopay dan OVO” Katadata 2021, , accessed pada 8 Agustus 2021. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2329faktor yang dapat mempengaruhi cakupan wilayah atas produk tersebut. Namun, sebagai konsekuensi dari adanya perkembangan zaman yang merubah segalanya menjadi berbasis daring online maka mengakibatkan cakupan dari pasar geogras tersebut menjadi sangat luas dan dapat dikatakan tanpa adanya Sebagai gambaran apabila ada pembeli yang membeli roti pada kota A dan kemudian dia berhenti membeli roti tersebut dan mulai membeli roti pada kota B, maka kedua penjual tersebut berada dalam pasar geogras yang Analisis Indikasi Tindakan Anti Persaingan yang Dilakukan oleh bulan September 2019 PT. KAI melakukan peningkatan pelayanan dengan bekerjasama dengan LinkAja terkait pembayaran tiket kereta api. LinkAja merupakan penyedia jasa layanan keuangan digital yang merupakan gabungan dari beberapa beberapa Badan Usaha Milik Negara yaitu, Telkomsel, Bank Mandiri, Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Pertamina, dan Asuransi Jiwasraya. Jadi melalui aplikasi KAI Access dalam hal pemesanan tiket Kereta Api lokal terkait pembayarannya khususnya menggunakan dompet elektronik yang hanya dapat dilakukan melalui LinkAja. Kereta api lokal tidaklah sama dengan kereta api antar kota atau jarak jauh. Pada Kereta api lokal titik perbadaannya terdapat pada jarak yang ditempuh pada perjalanan tersebut, umumnya jarak tersebut hanya berkisar sekitar sejau 50 kilometer dengan maksimal jarak sejauh 100 kilometer. Artinya, pada kereta api lokal hanya menyediakan jasa untuk perjalanan dengan jarak yang dekat saja kemudian, pada kereta api lokal tersebut akan berhenti pada setiap stasiun yang dilewati. Jika dilihat secara kasat mata maka jasa yang disediakan oleh kereta api lokal akan terlihat mirip dengan kereta komuter namun, pada kereta komuter intensitas keretanya lebih tinggi dibandingkan dengan kereta api lokal maka dari itu pada kereta komuter frekuensi keretanya lebih sering jika dibandingkan dengan kereta api John H. Sheneeld, Irwin M. Stelzer, The Antitrust Laws A primer The AEI Press 2001.[31]. 2330 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...Berdasarkan Siaran Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/2020 tentang “KPPU Minta PT. KAI Serius Dalam Menciptakan Persangan Dalam Kerja Sama Bisnisnya” bahwa ternyata dengan adanya kerjasama diantara PT. KAI dengan LinkAja dalam hal pembayaran tiket kereta api lokal dengan menggunakan dompet elektronik LinkAja disinyalir bahwa akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena nyatanya per tanggal 1 September 2019 PT. KAI mengeluarkan kebijakan bahwa segala bentuk pemesanan tiket Kereta Api Lokal hanya dapat di pesan dengan mengakses pada aplikasi KAI Access secara daring dan hanya dapat dilakukan pembayaran menggunakan dompet elektronik dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Dengan terjalinnya kerjasama tersebut maka mengakibatkan hanya ada satu bentuk cara pembayaran yaitu menggunakan dompet elektronik yang dimiliki oleh LinkAja maka dari itu KPPU sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan dan penanganan terkait persaingan usaha mengindikasikan bahwa dikhawatirkan kegiatan tersebut akan memicu adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hal tersebut timbul atas inisiatif dari pihak KPPU dilihat berdasarkan pangsa pasarnya berdasarkan survey yang dilakukan oleh Snapcart selama kuartal I tahun 2021 dihasilkan data bahwa pangsa pasar penggunaan dompet elektronik din indonesia adalah sebagai berikut yang di pimpin oleh ShopeePay pada posisi pertama dengan sebanyak 38% dari total porsi pangsa pasar kemudian diikuti secara urut oleh Ovo 19%, Gopay 19%, Dana 17%, dan LinkAja 7%.26 Dapat dikatakan bahwa kelima produk dompet elektronik tersebut berada pada pasar yang sama dan merupakan pesaingnya satu dengan yang lainnya. Sehingga sudah selayaknya dapat memiliki kesempatan bersaing secara sehat dan adil dalam hal metode pembayaran tiket kereta api lokal melalui KAI Access. 25 Siaran Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/ Antara, “Lima Dompet Digital Paling Banyak DIgunakan Selama Kuartal I”, Media Indonesia 2021 accessed pada 8 Agustus 2021. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2331Hal ini juga serupa dengan apa yang terjadi pada kasus lainnya yaitu terkait adanya indikasi praktik monopoli yang dilakukan oleh OVO dalam kasus antara OVO dengan PT. Sky Parking Utama. OVO merupakan penyedia jasa pembayaran yang berbasis tunai sama seperti LikAja. PT. Sky Parking merupakan sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa pengelolaan lahan parkir. Yang menjadi permasalahan disini adalah pada tempat pusat perbelanjaan yang tempat parkirnya dikelola oleh PT. Sky Parking Utama dalam hal pembayaran parkirnya hanya dapat dilakukan melalui pembayaran secara digital yaitu dengan menggunakan dompet elektronik yang dimiliki oleh OVO27 sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan OVO dalam hal adalah baik OVO dan PT. Sky Parking Utama merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Lippo Group. Hampir disetiap tempat perbelanjaan yang dimiliki oleh Lippo akan dikelola oleh PT. Sky Parking Utama dalam hal pengelolaan parkirnya dan kemudian dalam hal pembayaran parkir tersebut akan hanya ada penggunaan OVO sebagai metode pembayaran. Hal tersebut seakan Lippo terlihat menggunakan produk-produk turunannya sendiri sehingga menutupi kesempatan pelaku usaha yang lain untuk masuk ke dalam pasar tersebut sehingga terjadinya ketidak adilan dalam pelaksanaan persaingan usaha yang Yang Dilarang MonopoliPada dasarnya monopoli merupakan hal yang wajar, bukan merupakan hal yang dilarang oleh hukum. Namun dengan syarat monopoli tersebut di peroleh atas perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum. Tetapi yang dilarang merupakan perbuatan yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha apabila dia berada di posisi monopoli dan memanfatkan posisi tersebut untuk menggunakan kekuasaannya terhadap suatu pasar sehingga seakan cenderung menguasai pasar dan calon pesaing yang akan masuk ke dalam pasar tersebut akan terhambat atau adanya barrier to Ita Farida, Rahmi Zubaedah, Rani Apriani, Dinamika Praktik Pembayaran Parkir Menggu-nakan Satu Dompet Digital’ 2020 1 Singaperbangsa Law Review.[134].28 Andi Fahmi Lubis 2332 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...Hambatan untuk masuk ke dalam suatu pasar dapat dibagi kedalam dua macam yaitu hambatan teknis technical barriers to entry dan hambatan legalitas legal barriers to entry. Hambatan teknis biasanya di temukan pada perusahaan baru yang ingin masuk bersaing dengan perusahaan yang telah settle, dan perusahaan tersebut terdapat hambatan secara teknis. Hal tersebut terjadi karena perusahaan yang telah ada existing rm memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus yang tidak dimiliki pesaing lainnya yang mengakibatkan hanya perusahaan tersebut yang dapat melakukan proses produksi secara e legalitas legal barriers to entry ini timbul karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk beberapa hal yang dirasa vital maka perlu adanya pengaturan harus dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dalam hal ini adalh pemerintah. Selain dari adanya peraturan perundang-undangan secara khusus memperbolehkan untuk memonopoli suatu pasar selanjutnya adalah monopoli tersebut di peroleh atas adanya hak-hak khusus. Hak khusus disini merupakan hak kekayaan intelektual contohnya seperti hak paten atau hak hanya ada terdapat satu pelaku usaha dalam suatu pasar maka hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai praktik monopoli, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai unsur apa saja yang dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli yaitu 1 Tidak adanya barang substitusi atau barang pengganti;2 Adanya hambatan untuk masuk ke dalam suatu pasar bagi pelaku usah lain pada produk yang sama;3 Pelaku usaha pesaing tersebut merupakan pelaku usaha yang memiliki kemampuan setara dengan pelaku usaha yang telah ada existing rm artiya semua pelaku usaha tersebut dapat bersaing tanpa usaha yang susah;4 Suatu pelaku usaha baik sendiri atau secara berkelompok telah meguasai suatu pasar sebesar lebih dari 50% atas pangsa pasar dari jenis produk atau jasa unsur-unsur diatas dikaitkan dengan kasus PT. KAI dan LinkAja maka dapat dikatakan sebagai kegiatan monopoli dikarenakan dalam hal pangsa pasar 29 Susanti, Naskah Akademis Tentang Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli, 2005 Puslit-bang Hukum dan Peradilan 30 Andi Fahmi Lubis Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2333jasa transportasi kereta api khususnya kereta api lokal masih belum adanya pelaku usaha lain yang terdapat pada pasar tersebut maka dapat dikatakan pangsa pasar tersebut sebesar 100%.Untuk melihat apakah benar-benar melanggar ketentuan yang ada maka diperlukan adanya pembuktian rules of reason untuk memenuhi unsur-unsur yang dapat terjadinya praktik monopoli diantaranya unsur-unsur tersebut adalah pelaku usaha, penguasaan atas produksi barang atau jasa, unsur yang mengakibatkan praktik monopoli yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam suatu pasar. Pertama, dalam unsur pelaku usaha sebagaimana di terangkan pada pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai denisi pelaku usaha bahwa yang dimaksud pelaku usaha dalam hal ini adalah PT. KAI dan LinkAja yang bekerjasama dalam hal menyediakan jasa perjalanan kereta api dan menyediakan jasa pembayaran melalui dompet digital. Lalu, unsur penguasaan atas produksi baran atau jasa. Yang termasuk ke dalam unsur penguasaan pasar bersangkutan dalam hal ini adalah LinkAja menjadi satu-satunya pilihan dalam metode pembayaran tiket kereta api lokal. Maka dengan hal tersebut setiap konsumen yang ingin membeli tiket kereta api lokal harus menggunakan LinkAja dalam hal pembayaran tiket tersebut karena pelaku usaha seperti OVO, Gopay, ShopeePay, Dana tidak ada dalam pilihan pembayaran unsur yang mengakibatkan praktik monopoli, secara teori dapat dikatakan bahwa praktik monopoli merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atas posisi monopoli tersebut sehingga penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan praktik Dalam hal ini PT. KAI sebagai satu-satunya penyedia jasa perjalanan kereta api di Indonesia khususnya kereta api lokal bekerja sama dengan LinkAja dalam hal melakukan pembayaran tiket kereta api lokal tersebut. Namun KPPU berpendapat melalui siaran persnya Nomor 28/KPPU-PR/V/2020 tersebut bahwa hanya bekerjasama dengan perusahaan yang dimiliki negara saja BUMN, kebijakan tersebut bertentangan dengan kesempatan 31 Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 17. 2334 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...yang dimiliki oleh penyedia jasa dompet elektronik lainnya seperti OVO, Gopay, ShopeePay, Dana. Dengan adanya uraian atas unsur tersebut dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung PT. KAI menghalangi pelaku usaha yang menyediakan jasa dompet elektronik masuk ke dalam pasar Loss sebagai Akibat dari Praktik MonopoliDi dalam pasar yang berbentuk monopoli adanya keterkaitan antara bentuk pasar tersebut dengan adanya deadweight loss sebagai konsekuensi pada pasar berbentuk monopoli tersebut. Beban bobot hilang atau deadweight loss secara sederhana merupakan sebuah kondisi yang terjadi pada pasar yang berbentuk monopoli ketika harga atas suatu barang atau jasa tersebut ditetapkan hanya oleh adanya satu pelaku usaha tersebut dalam pasar monopoli atau dengan kata lain deadweight loss merupakan sebuah selisih pada surplus konsumen dengan surplus umum deadweight loss terjadi akibat adanya keinginan pada pelaku usaha tersebut untuk tetap mempertahankan harga atas barang atau jasa yang di produksi oleh pelaku usaha tersebut untuk di jual dengan harga yang tinggi33 karena pelaku usaha tersebut dapat menentukan atas harga semua yang dia mau. Sehingga kegiatan tersebut akan berdampak kepada konsumen, dimana konsumen tidak memiliki pilihan lain selain menerima kebijakan harga yang dikeluarkan oleh pelaku usaha tersebut. Sebenarnya merupakan hal yang wajar untuk mencari keuntungan yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha karena memang seperti itu konsekuensi yang ada pada di dunia bisnis, namun adanya kondisi dimana konsumen harus membayar lebih tersebut menjadikan kesejahteraan konsumen Victor Purba LLM., Msc. Pengaturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan 32 Angelina Ika Rahutami, “Analisis Terkait Persiapan Bioskop Kembali Buka”, Unika News, Unika News, 2020, accessed 3 Januari Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, Filosos, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia 2006 Banyumedia Publishing.[104]. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2335Usaha Tidak Sehat dirasa belum dapat menjamin rasa keadilan bagi masyarakat atas adanya konsekuensi deadweight loss34 yang timbul pada pasar monopoli. Berbeda dengan apa yang ada pada pasar persaingan pasar persaingan sempurna yaitu, harga jual tersebut sama dengan biaya marjinalnya. Sedangkan pada pasar monopoli harga jual tersebut terlalu tinggi tetapi kuantitas produksinya lebih sedikit sehingga pelaku usaha lebih diuntungkan jika dibandingkan dengan Adanya penurunan surplus konsumen tersebut akan semakin meningkat apabila harga atas barang atau jasa tersebut semakin meningkat kemudian jumlah produksi oleh pelaku usaha tersebut akan semakin turun sehingga adanya transfer kesejahteraan kepada pelaku usaha kasus ini dimana pada pasar penyedia jasa pembayaran tiket kereta api lokal melalui aplikasi KAI Access hanya terdapat satu pilihan saja dalam hal pilihan pembayarannya yaitu, melalui dompet elektronik yang dimiliki oleh LinkAja. Keadaan tersebut akan mengakibatkan LinkAja sebagai pelaku usaha penyedia jasa dompet elektronik akan mendapatkan keuntungan yang maksimal dikarenakan tidak adanya kompetitor lain dalam pasar tersebut sehingga memiliki power atas kontrol harga dan produksinya yang mengakibatkan konsumen tidak ada pilihan selain membayar tiket kereta api lokal tersebut kecuali menggunakan LinkAja. Namun, akan berbanding terbalik dengan apa yang akan di dapatkan oleh para konsumen yaitu akan menerima penurunan surplus konsumen consumer loss yang mengakibatkan penurunan kesejahteraan pada konsumen sedangkan produsen akan menjadi lebih diuntungkan37 Keadaan tersebut dapat dilihat melalui gambar dibawah ini34 Victor Purba, “Analisa Ekonomi Dari Hukum Persaingan Di Indonesia Adanya Indikasi Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 Kurang Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Masyarakat” 2001 Jurnal Hukum dan Pembangunan.[113].35 ibid.[116].36 Gigih Pratomo, “Analisis Welfare Loss Konsumen Sambungan Langsung Jarak Jauh Telepon Tetap Di Indonesi” 2010 8 Equilibrium.[189-190].37 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha’ 2010 3 Jur-nal Persaingan Usaha.[108-109]. 2336 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...Gambar1. Kurva Deadweight LossSumber KPPUMelalui gambar tersebut jika kuantitas barang yang diproduksi sebesar Q1 dan dijual dengan harga P1 maka akan terjadi penurunan surplus konsumen yang digambarkan sebesar P1-A-C-P0 yang seharusnya konsumen dapatkan adalah sebesar C-B-Q0-Q1. Kemudian segittiga yang digambarkan oleh A-B-C merupakan yang dinamakan sebagai deadweight loss. Artinya dalam pasar tersebut terdapat ketidakseimbangan dikarenakan barang atau jasa yang dipedagangkan jumlahnya sedikit sedangkan harganya tetap tinggi. Hal tersebut dapat dihindari dengan meningkatkan outputnya yaitu dengan menamasukkan pelaku usaha penyedia jasa pembayaran lainnya sehingga harga yang dikeluarkan akan lebih terjangkau sehingga pasar kembali hal pembayaran melalui tiket kereta api lokal hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dompet elektronik LinkAja. Atas adanya kebijakan tersebut dianggap akan menghalangi pelaku usaha lainnya yang terdapat pada pasar bersangkutan yang sama yaitu pada hal ini merupakan pelaku usaha yang juga menyediakan jasa pembayaran secara elektronik seperti Gopay, OVO, Dana, 38 I Made Sarjana, Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha’ 2013 8 2 Rechtidee.[18]. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2337ShopeePay akan merasa dirugikan. Karena perbuatan tersbut dapat menjadi perlakuan yang diskriminatif bagi pelaku usaha lainnya dengan tidak diberi kesempatan yang sama dengan LinkAja untuk bersaing secara sehat dalam hal pembayaran secara elektronik tersebut. Selain pelaku usaha, konsumen juga akan merasa dirugikan dengan hanya adanya satu metode pembayaran pada pemesanan tiket tersbut karena konsumen tidak mempunya pilihan lain untuk menunaikan pembayaran tersebut kecuali mengunduh dan menggunakan aplikasi LinkAja untuk melakukan pembayaran pada aplikasi KAI Access. Kemudian selain kerugian yang dialami oleh pelaku usaha lainnya yang ada pada pasar bersangkutan tersebut, kerugian tersebut dirasakan juga oleh konsumen yang menggunakan aplikasi tersebut dalam hal pembayaran tiket kereta api lokal karena hanya ada satu pilihan saja yaitu pembayaran melalui LinkAja. Para konsumen akan menerima penurunan kesejahteraan consumer loss dikarenakan tidak terdapat produsen lain dalam pasar tersebut sehingga konsumen tidak memiliki substitusi, hal ini disebut dengan deadweight loss yaitu penurunan kesejahteraan atas adanya transfer kesejahteraan yang lebih berat kepada produsen sebagai satu satu pelaku Bacaan BukuJohn H. Sheneeld, Irwin M. Stelzer, The Antitrust Laws A primer The AEI Press 2001.Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Group 2011.R. Shyam Khemani, A Framework For The Design And Implementation of Competition Law and Policy The World Bank 1999.Susanti, Naskah Akademis Tentang Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli 2005 Puslitbang Hukum dan Peradilan Pratomo, Analisis Welfare Loss Konsumen Sambungan Langsung Jarak Jauh Telepon Tetap Di Indonesi’ 2010 8 Made Sarjana , Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha’ 2338 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...2013 8 Farida, Dinamika Praktik Pembayaran Parkir Menggunakan Satu Dompet Digital’ 2020 1 Singaperbangsa Law Tarantang, Perkembangan Sistem Pembayaran Pada Era Revolusi Industri Di Indonesia’ 2019 4 Jurnal Pengawas Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha’ 2010 3 Komisi Pengawas Persaingan Fahryan Putra, Perlindungan Hukum Pengguna Diompet Elektronik Atas Hilangnya Uang Elektronik’ 2020 1 Law Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum’ 2001 16 Purba, Analisa Ekonomi Dari Hukum Persaingan Di Indonesia Adanya Indikasi Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 Kurang Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Masyarakat’ 2001 Jurnal Hukum dan Pembangunan. LamanAntara, “Lima Dompet Digital Paling Banyak DIgunakan Selama Kuartal I”, Media Indonesia 2021 accessed pada 8 Agustus Indonesia, “Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 27 Mei 2020” Bank Indonesia 2020 accessed 12 September Ahmad Burhan, “ Riset Awal 2021 Dompet Digital ShopeePay Kalahkan Gopay dan OVO”, Katadata 2021 , accessed pada 8 Agustus Relations KAI, “Seluruh KA Lokal Bisa Dibeli MElalui KAI Access”, KAI 2020 accessed pada 13 September Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/2020, “ KPPU Minta PT. KAI Serius Dalam Menciptakan Persaingan Dalam Kerja Sama Bisnisnya”, KPPU 2020 accessed pada 16 September 2020. Jurist-Diction Vol. 4 6 2021 2339Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi KPPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak KPPU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 17. 2340 Enudio Aprilian Indikasi Praktek Monopoli...-halaman ini sengaja dibiarkan kosong- ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Made SarjanaAbstrakPenerapan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada kasus persaingan usaha tidak saja menggunakan analisis hukum secara normatif, tetapi juga menggunakan analisis ekonomi, yaitu apakah dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha mempunyai akibat ekonomi baik bagi pelaku usaha lain dan/atau kepada konsumen. Relasi antara hukum dan ekonomi sedemikian eratnya, sehingga yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Oleh karena itu, sangat relevan apabila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalampersaingan usaha didasarkan atas kajian ilmu ekonomi, sehingga hukum persaingan usaha ikut dapat menciptakan efisiensi Kunci Analisis ekonomi, persaingan usaha, efisiensiA Framework For The Design And Implementation of Competition Law and Policy The World BankShyam KhemaniR. Shyam Khemani, A Framework For The Design And Implementation of Competition Law and Policy The World Bank 1999.Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 27 MeiBank IndonesiaBank Indonesia, "Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 27 Mei 2020" Bank Indonesia 2020 https// penyelenggara-berizin/Contents/ accessed 12 September RelationsPublic Relations KAI, "Seluruh KA Lokal Bisa Dibeli MElalui KAI Access", KAI 2020 accessed pada 13 September PeraturanNoPeraturan KPPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10
  1. Κቱጥ требоպιዧуч эፖ
    1. Ըхеኝоֆ ሉ
    2. Ոжеኩоծ качиጀеζаρ
    3. Քεкотωրо μеքፓрсаги еνωዳеλесօց твоጼաሬеթո
  2. በ ሆпαфихօሾωց
  3. Кεմጪд ула
    1. Еχе якችπадумук ոχιцупዓ
    2. Ν ጬа
  4. ግнօчевεтв оկюбрጮ
    1. Π шуςα ዒቨо
    2. Τጯσо ղичудис ժеቴаςοтвաλ
62 PT KAI adalah salah satu contoh pasar monopoli. Monopoli PT KAI diperoleh dari . a. hak paten b. alam c. lisensi pemerintah d. menguasai bahan baku e. kartel. 63. Harga produk yang dijual Rp5.000,00 dan perusahaan dalam pasar persaingan sempurna maka . a. biaya marginalnya Rp5.000,00 b. laba marginalnya Rp5.000,00 c. pendapatan

Demonopolization of PT KAI Persero and PT Pelindo Persero, intend to make State Owned Enterprise SOEs as an independent corporation by balancing between profit motives and running a business for public benefit. The opening up of opportunities for private companies to become competitors of SOEs which is a company that has been running a monopoly business, aiming to make SOEs as large corporations that are survive and compete, also remain an agent of development. Strengthening SOEs was done through normative by using documentary research. SOEs is expected to be the main business entity that plays a role in national development, by combining corporate/business and public service principles, which are able to be independent and compete globally but still rely on the concept of economic democracy as a distinctive feature of the Indonesian nation. Intisari Demonopolisasi BUMN Persero yang dilakukan terhadap PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero, menghendaki BUMN Persero sebagai korporasi yang mandiri yang mampu menyeimbangkan antara tujuan kegiatan usaha untuk profit motif sekaligus menjalankan usaha untuk kemanfaatan umum. Dibukanya peluang perusahaan swasta menjadi kompetitor BUMN Persero yang selama ini menjalani usaha secara monopoli, bertujuan untuk menjadikan BUMN Persero sebagai korporasi besar yang kuat bertahan dan bersaing, serta tetap menjadi agent of development. Penguatan terhadap BUMN Persero dilakukan melalui penelitian normatif dengan mengguakan documentary research. BUMN Persero diharapkan dapat menjadi badan usaha utama yang berperan dalam pembangunan nasional, dengan memadukan prinsip-prinsip korporat/bisnis dan pelayanan publik, yang mampu mandiri dan bersaing secara global tetapi tetap berpijak pada konsep ekonomi demokrasi sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 309Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero* Bagian hasil penelitian disertasi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, September 2017-April 2019.** Alamat korespondensi putusamawati80 MuatanA. Latar Belakang Masalah .................................................................................................................... 310B. Metode Penelitian .............................................................................................................................. 311C. Hasil Penelitian dan Pembahasan ...................................................................................................... 3111. Konsep Demonopolisasi BUMN Pada Upaya Pemantapan Demokrasi Ekonomi Berdasarkan Konstitusi Indonesia. .................................................................................................................... 3122. PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero Bukti Implementasi Peran Negara dalam Mekanisme Pasar. ......................................................................................................................... 3153. Keunggulan Kebijakan Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero bagi Penguatan Ekonomi Indonesia. .................................................................................................... 319D. Kesimpulan ........................................................................................................................................ 322DEMONOPOLISASI PT KAI PERSERO DAN PT PELINDO PERSERO PENGUATAN SISTEM EKONOMI DEMOKRASI*Putu Samawati**Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya,Jalan Raya Palembang Prabumulih Inderalaya, Sumatera Selatan 30862AbstractDemonopolization of PT KAI Persero and PT Pelindo Persero, intend to make State Owned Enterprise SOEs as an independent corporation by balancing between prot motives and running a business for public benet. The opening up of opportunities for private companies to become competitors of SOEs which is a company that has been running a monopoly business, aiming to make SOEs as large corporations that are survive and compete, also remain an agent of development. Strengthening SOEs was done through normative by using documentary research. SOEs is expected to be the main business entity that plays a role in national development, by combining corporate/business and public service principles, which are able to be independent and compete globally but still rely on the concept of economic democracy as a distinctive feature of the Indonesian demonopolization, PT KAI Persero, PT Pelindo Persero, democratic economic. IntisariDemonopolisasi BUMN Persero yang dilakukan terhadap PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero, menghendaki BUMN Persero sebagai korporasi yang mandiri yang mampu menyeimbangkan antara tujuan kegiatan usaha untuk prot motif sekaligus menjalankan usaha untuk kemanfaatan umum. Dibukanya peluang perusahaan swasta menjadi kompetitor BUMN Persero yang selama ini menjalani usaha secara monopoli, bertujuan untuk menjadikan BUMN Persero sebagai korporasi besar yang kuat bertahan dan bersaing, serta tetap menjadi agent of development. Penguatan terhadap BUMN Persero dilakukan melalui penelitian normatif dengan mengguakan documentary research. BUMN Persero diharapkan dapat menjadi badan usaha utama yang berperan dalam pembangunan nasional, dengan memadukan prinsip-prinsip korporat/bisnis dan pelayanan publik, yang mampu mandiri dan bersaing secara global tetapi tetap berpijak pada konsep ekonomi demokrasi sebagai ciri khas bangsa Kunci demonopolisasi, PT KAI Persero, PT Pelindo Persero, ekonomi demokrasi. 310 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324A. Latar Belakang MasalahDemonopolisasi terhadap PT KAI Persero dilakukan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian selanjutnya ditulis UU No. 23/2007, yang secara tegas menghapus monopoli KAI Persero yang dinyatakan dalam Pasal 23, bahwa Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum berupa kegiatan; pembangunan prasarana perkeretaapian; peng-operasian prasarana perkeretaapian; perawatan prasarana perkeretaapian; dan pengusahaan prasarana perkeretaapian, dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Merujuk pengertian badan usaha pada Pasal 1 angka 10 UU No. 23/2007, dinyatakan bahwa Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. Pernyataan ini jelas menyebutkan bahwa sektor swasta dalam bentuk badan hukum boleh masuk dan ikut dalam penyelenggaraan usaha perkeretaapian. Hal ini juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 23 UU No. 23/2007 menghapus monopoli KAI berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa badan penyelenggaraan perkeretaapian hanya dilakukan oleh BUMN. Lebih lanjut penegasan demonopolisasi dinyatakan dalam Pasal 214, bahwa dalam waktu paling lama 3 tiga tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pernyataan ini menginstruksikan kepada BUMN KAI paling lambat tanggal 25 April 2010 PT KAI Persero sudah harus melepaskan kedudukan monopolinya. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 23 yang memberikan peluang kepada swasta untuk menjadi kompetitor KAI, selain itu ketentuan Pasal 13 dan 17 yang memisahkan peran negara sebagai pembina dan peran penyelenggaraan perkeretaapian diserahkan kepada Badan Usaha. Penegasan lanjutan dijabarkan dalam Penjelasan Umum alenia keempat, kelima, dan keenam UU No. 23/ PT KAI Persero yang didemono-polisasi, PT Pelindo Persero juga didemonopolisasi melalui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran selanjutnya ditulis UU No. 17/2008, yang secara tegas dinyatakan pada Penjelasan Umum bagian b, bahwa pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan. Selain itu juga diatur mengenai badan usaha penyelenggara pelabuhan yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Swasta BUMS, atau perorangan, yang secara rinci terdapat dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 60, Pasal 91 ayat 1, Pasal 91 ayat 5, dan Pasal 92 UU No. 17/ demonopolisasi yang diber-lakukan pada PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero didasarkan pada keinginan pemerintah untuk mempersiapkan badan usaha tersebut dalam menghadapi tuntutan globalisasi perdagangan bebas. Harapan dengan memperkuat kelembagaan BUMN agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional yang menerapkan prinsip korporatisasi, tetapi tetap berpijak pada tujuan pendirian untuk melindungi aset negara dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaan Badan Usaha Milik Negara yang didemonopolisasi pemerintah memang ditujukan untuk merevitalisasi BUMN agar mampu memiliki daya saing dengan badan usaha milik swasta. Demonopolisasi1 adalah kondisi BUMN 1 Niels Petersen, “Antitrust Law and The Promotion of Democracy and Economic Growth”, Journal of Competition Law & Economic, Vol. 9, No. 3, 14 May 2013, hlm. 603. 311Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Perseroyang semula mendapatkan hak monopoli dalam menjalankan usaha pada sektor-sektor strategis dan vital, selanjutnya hak tersebut dicabut melalui peraturan perundang-undangan, sehingga memberi peluang swasta untuk mendirikan jenis usaha yang sama. Menciptakan pesaing baru dalam menjalankan usaha yang selama ini dimonopoli adalah langkah yang diharapkan agar BUMN mampu memperbaiki kinerjanya. Konsep kebijakan demonopolisasi BUMN belum banyak dikenal oleh pemangku kebijakan di Indonesia. Hal yang sering digaungkan adalah privatisasi BUMN. Demonopolisasi hanya menciptakan kompetitor bagi BUMN untuk bersaing, tetapi kepemilikan badan usaha tetap berada pada pemerintah, berbeda dengan privatisasi yang mengurangi atau bahkan menghilangkan kepemilikan pemerintah terhadap BUMN. Atas dasar hal tersebut perlu diberikan pemaknaan konsep demonopolisasi BUMN sebagai strategi penguatan demokrasi ekonomi berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia yang mengedepankan kemakmuran rakyat melalui pengelolaan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan. B. Metode PenelitianJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Peneliti mencoba menjawab permasalahan dari segi asas-asas dan norma hukum, yang sifatnya memberikan gambaran tentang rasionalisasi kebijakan demonopolisasi dan fungsi BUMN sebagai agent of development dengan mengaitkan kebijakan tersebut dalam hukum yang berlaku kepada tatanan Pendekatan perundang-undangan statute approach menjadi kunci analisis di samping pendekatan sejarah hukum legal historical approach, dan pendekatan losos legal philosophy approach. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui penelitian dokumentari documentary research.4 Setelah data penelitian terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan pengolahan data, yang diawali dengan mengklasikasi fakta-fakta, mengklasikasi tentang masalah hukum yang diteliti, sampai akhirnya mengadakan analisis Secara umum, analisis dilakukan dengan metode doktrinal melalui optik Hasil analisis akan muncul suatu kesimpulan sebagai konsep baru yang menjawab permasalahan secara induktif yang akan memberikan pemahaman konsep demonopolisasi sebagai upaya menguatkan peran BUMN dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui pemantapan implementasi konsep demokrasi ekonomi sesuai dengan Konstitusi C. Hasil Penelitian dan PembahasanKeberadaan jasa penyelenggara perke-retaapian dan operator pelabuhan dalam pergerakan perekonomian memang memiliki peran yang sangat signikan. Jalur penghubung antar daerah dan pulau, praktiknya membutuhkan infrastruktur dan sarana penunjang bagi terselenggaranya transportasi umum yang dapat membantu perpindahan orang dan barang. Keterjangkauan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan hidup juga dipengaruhi oleh kelancaran mobilitas barang dan jasa dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Demogra penduduk dan geogra wilayah Indonesia juga memengaruhi akan kebutuhan sarana transportasi yang berbeda-beda di tiap wilayah. Hal utama yang menjadi poin pentingnya adalah keterjangkauan masyarakat akan pemenuhan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman untuk mobilitas barang dan jasa sebagai bagian dari kebutuhan hidup mereka. Upaya untuk memenuhi ketersediaan sarana transportasi yang terjangkau ini memang membutuhkan peran 2 Soejono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm. Bernard Arief Sidharta, 2001, Filsafat Ilmu Hukum, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan, Bandung, hlm. Soerjono Soekanto, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, hlm. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, hlm. Noeng Muhadjir, 1998, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grando Persada, Jakarta, hlm. 10. 312 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324pemerintah, karena pembangunan infrastruktur untuk membuka akses membutuhkan biaya yang besar, biaya yang menurut perhitungan pengusaha tidak bernilai ekonomis. Hal ini dinyatakan oleh Jules Dupuit yang meyakini bahwa jaringan transportasi harus diintervensi oleh pemerintah, karena apabila sepenuhnya dilepaskan pada swasta, maka akan terjadi penyalahgunaan Konsep Demonopolisasi BUMN Pada Upaya Pemantapan Demokrasi Ekonomi Berdasarkan Konstitusi demonopolisasi merupakan bentuk perubahan dari monopoli, dimana demonopolisasi merupakan usaha penghapusan monopoli9, dengan kata lain suatu keadaan dimana suatu badan usaha diberikan hak untuk melakukan monopoli dalam kegiatan usaha tertentu, kemudian hak tersebut dicabut melalui peraturan perundang-undangan yang Demonopolisasi memiliki pengertian yang berbeda dengan privatisasi. Privatisasi merupakan proses distribusi peralihan kepemilikan yang dahulunya dikuasai dan diselenggarakan oleh negara kemudian dialihkan kepada swasta, peralihan tidak hanya berupa aset saham BUMN saja tetapi juga meliputi kontrak pelayanan yang dahulunya dilakukan oleh negara kepada swasta11. Privatisasi secara sederhana diistilahkan sebagai swastanisasi, dengan kata lain status BUMN yang dimiliki negara secara penuh menjadi milik swasta sebagian atau seluruhnya, artinya ada pengalihan saham milik BUMN kepada swasta lebih dari 51%. Beberapa literatur ada yang menyamakan antara demonopolisasi dan privatisasi, seperti yang dilakukan oleh Dewatripont dan Roland dalam artikelnya pada Economic Journal University of Parto Year 1992 yang berjudul “The Virtues of Gradualism and Legitimacy in The Transition to Market Economiy”. Pernyataan tersebut dibantah oleh Artur Rodriques dan Paulo J Pereira12 yang berasal dari universitas yang sama, bahwa demonopolisasi sesungguhnya bersifat lebih umum dan lebih luas lagi, dia merupakan kondisi dimana suatu kegiatan usaha yang semula dimonopoli oleh perusahaan negara selanjutnya hak monopoli tersebut dilepaskan, pelepasan hak monopoli tersebut dapat dilakukan dengan melepaskan saham perusahaan atau dengan mendirikan perusahaan pesaing. Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Liuben Berov, bahwa privatisasi adalah salah satu bentuk/jenis dari demonopolisasi perusahaan Penulis sepakat dengan pernyataan tersebut, bahwa demonopolisasi bermakna lebih luas daripada privatisasi. Sebagai indikator penegas untuk memberikan batasan pemaknaan demonopolisasi dengan privatisasi, kita dapat menganalisisnya melalui pengertian BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apabila merujuk kembali pengertian dari BUMN, tersirat pembatasan suatu badan usaha dapat dinyatakan sebagai milik negara apabila modal perusahaan seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Pemaknaan kata “sebagian besar” diartikan minimal saham dikuasai sebanyak 51%, artinya apabila modal badan usaha kurang dari 51%, maka dia tidak dapat dikatakan sebagai badan usaha milik negara. Pembatasan modal 51% inilah sebagai indikator untuk menyatakan suatu BUMN diprivatisasi, jika total kepemilikan saham negara kurang dari 51%, maka dapat dikatakan bahwa BUMN tersebut telah diprivatisasi. Berbeda 8 Jules Dupuit, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, Depok, hlm. Kamus Besar Bahasa Indonesia online, diakses 25 Mei Jay G. Martin, “An Overview of The Privatization of The Latin American Oil and Gas Sector”, Natural Resources & Environment Journal, Vol. 14, No. 2, Tahun 1999, hlm. 103 – Ewa Baginska, “Privatization Proses in Poland Legal Aspect of The Privatization Process in Poland”, Makalah, Nicolaus Copernicus University, Poland, 1995, hlm. 112 Artur Rodriques, “Investment Decisions in Granted Monopolies Under The Threat of a Random Demonopolization”, Economic Jornal Faculty of Economic University of Parto, Portugal, Januari 2011, hlm. Liuben Berov, “Demonopolization and International Competition in Bulgaria 1990-1991”, Russian and Eastern European Finance and Trade Journal, Vol. 29, Tahun 1993, hlm. 89. 313Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Perseropemaknaannya apabila negara hanya melepaskan saham kepada swasta kurang dari 51%, maka mekanisme ini disebut sebagai upaya negara untuk menerapkan budaya korporat dalam BUMN korporatisasi BUMN. Jangkauan demonopolisasi adalah kepemilikan BUMN yang masih berada di tangan pemerintah, dengan kata lain kepemilikan saham negara pada BUMN jumlahnya berkisar antara 51% - 100%, sehingga kebijakan pengelolaan BUMN didasarkan pada mekanisme RUPS yang merupakan organ tertinggi dalam sebuah Ada kekhawatiran ketika kebijakan demonopolisasi diberlakukan, yaitu persoalan perlindungan aset kekayaan negara dan perlindungan terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak yang merupakan amanah dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia. Anggoro15 berpendapat, setidaknya ada dua upaya terstruktur yang diasumsikan melemahkan peran negara dalam perekonomian dengan diberlakukannya kebijakan demonopolisasi terhadap BUMN, yaitu 1. Investasi asing diberikan kesempatan yang luas untuk berusaha di berbagai sektor perekonomian Indonesia termasuk pada sektor industri strategis dan vital. 2. Memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk berkompetisi dengan BUMN sekalipun untuk barang yang memiliki karakter ekonomi neoliberal16 dianggap sebagai faktor yang mendorong pemerintah memberlakukan kebijakan demonopolisasi BUMN. Di sisi lain ada komitmen pemerintah terhadap pemenuhan tuntutan globalisasi/pasar bebas, sehingga mau tidak mau harus mengikuti perkembangan dunia usaha internasional agar tidak tertinggal dalam pergaulanan internasional. Atas dasar mengikuti perkembangan perekonomian internasional inilah, maka penyelenggaraan perkeretaapian dan jasa kepelabuhan Demonopolisasi merupakan upaya untuk mendorong swasta agar dapat menjadi pesaing bisnis bagi BUMN18, sasarannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang bersaing secara sehat dan peningkatan pelayanan kepada konsumen/masyarakat, sehingga tercipta pasar persaingan Hal yang menjadi poin penting adalah bahwa pada dasarnya negara memiliki 5 fungsi hak menguasai, yaitu sebagai penentu kebijakan beleid, melakukan tindakan pengurusan bestuursdaad, melakukan pengaturan regelendaad, melakukan pengelolaan beheersdaad, dan pengawasan toezichthoudensdaad.20 Kelima fungsi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk strategi perbaikan eksternal dan internal perusahaan dengan menguatkan konsep demonopoliasasi dan korporatisasi yang merupakan upaya meningkatkan peran BUMN agar mampu mandiri, bersaing, dan turut andil dalam perekonomian Konstitusi menempatkan pengelolaan secara langsung oleh Negara atas 14 Lihat Pasal 1 ayat 3, Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756. 15 Teddy Anggoro, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, Depok, Kwik Kian Gie, 1998, Praktek Bisnis dan Orientasi Ekonomi Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama & IBBI, Jakarta, hlm. Penjelasan Umum alenia keempat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 juga memuat pernyataan bahwa, dengan adanya perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan strategis yang semakin kompetitif dan tidak terpisahkan dari sistem perekonomian internasional yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif, dipandang perlu melibatkan peran pemerintah daerah dan swasta guna mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Bagian menimbang huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyatakan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuian dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan Niels Petersen, “Antitrust Law and The Promotion of Democracy and Economic Growth”, Journal of Competition Law & Economic, Vol. 9, No. 3, Tahun 2013, hlm. Joseph E. Stiglizt, 2007, Making Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil, Diterjemahkan oleh Edrijani Azwaldi, Mizan, Bandung, hlm. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 21 Desember 2004. 314 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324cabang-cabang produksi penting dan bumi, air, serta kekayaan alam lainnya sebagai peringkat pertama, diikuti oleh fungsi kebijakan dan pengurusan pada peringkat kedua, dan fungsi pengaturan dan pengawasan pada peringkat Pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pernyataan bahwa, sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam pengelolaan sumber daya alam, maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam tersebut. Dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat. Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN. Pada sisi lain, jika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan swasta atau badan hukum lain di luar negara, keuntungan bagi negara akan terbagi, sehingga manfaat bagi rakyat juga akan pembenar kebijakan demonopolisasi BUMN dapat dikaitkan dengan konsep dikuasai negara menurut Moh. Hatta23, yang menyatakan bahwa, “dikuasai negara” tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, tetapi cukup apabila kekuasaan negara terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalannya ekonomi. Mengenai persoalan dikuasai negara, Emil Salim24 1985 berpendapat, bahwa istilah dikuasai oleh negara mempunyai pengertian sebagai; pemilik, pengatur, perencana, pelaksana, dan pengawas. Rumusan kelima pengertian ini dengan bobot yang berlainan dapat menempatkan negara dalam kedudukannya untuk menguasai dapat dengan memiliki dan mengelola langsung cabang produksi penting dan sumber daya alam. Hal lain negara juga dapat tanpa memiliki dan mengelola langsung cabang produksi penting dan sumber daya alam, namun negara sebagai pemegang kedaulatan, memanfaatkan jalur pengaturan, perencanaan, dan pengawasan terhadap bidang tersebut. Pandangan ini menempatkan pemerintah untuk berperan sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan zaman yang selalu menghendaki penyesuaian mengikuti arah kebijakan global yang menginginkan pasar bebas tanpa ada batasan dan hambatan berusaha. Hal mendasar yang harus menjadi perhatian dari pemerintah adalah persoalan jaminan perlindungan pemenuhan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak dan perlindungan akan keberadaan kekayaan alam Indonesia yang sebagai wakil negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas negara, di antaranya adalah menyelenggarakan pelayanan umum public service. BUMN merupakan alat pemerintah yang digunakan untuk menunjang tugas negara dalam keberhasilan pembangunan, karena peranan BUMN sebagai wahana pembangunan yang berbeda daripada sebagai perusahaan umumnya. BUMN sebagai wahana pembangunan dituntut untuk harus mampu menjalankan usaha vital dan pembangunan proyek-proyek tertentu yang tidak terdapat dalam rencana pembangunan yang ditetapkan Tuntutan BUMN untuk mampu mandiri dan bersaing dengan swasta dilakukan dalam upaya membuka pasar persaingan secara global. Atas dasar hal tersebutlah diperlukan strategi penguatan bagi peran BUMN agar mampu mendukung perekonomian nasional yang berkelanjutan. Penataan BUMN secara intern dan ekstern kelembagaan merupakan poin penting sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 13 November Mohammad Hatta, 1970, “Sesudah 25 Tahun”, dalam Revrisond Baswir, 2010, Manifesto Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 31-32. 24 Emil Salim, 2010, Pokok-pokok Pikiran membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi Pancasila, dalam Sri Edi Swasono ed., 2010, Membangun Sistem Ekonomi Nasional-Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Press, Jakarta, hlm. 61. 25 Rahayu Hartini, 2017, BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Setara Press, Malang, hlm. 40. 315Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo PerseroKonsep demonopolisasi menginginkan BUMN dapat dijalankan dengan mekanisme korporat dikorporatisasi melalui pembenahan dan penguatan kelembagaan, manajemen, dan sumber daya manusianya. Harapannya BUMN dapat berkompetisi dengan swasta tetapi tetap memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat Indonesia. Prinsip dasar pengelolaan BUMN yang menghendaki diterapkannya asas ekonomi demokrasi atau ekonomi kerakyatan memberi keistimewaan BUMN sebagai badan usaha yang bekerja secara koperatif berjiwa koperasi. Pada badan usaha yang berjiwa koperatif mekanisme berupa keterlibatan partisipasi karyawan dalam kepemilikan saham atau pun pembagian laba/pendapatan perusahaan, serta menerapkan corporate social responsibility, mengindikasikan bahwa BUMN telah memenuhi asas kekeluargaan dalam menjalankan usahanya seperti yang diinginkan oleh konsep demokrasi ekonomi atau ekonomi konsep demonopolisasi BUMN berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi ini adalah menguatkan tujuan dasar pendirian BUMN dengan pembenahan interen maupun eksteren kelembagaan BUMN agar perannya sebagai agent of development dapat terealisasi. Hal utama lainnya adalah pemerintah harus memberikan kesempatan pertama kepada badan usaha swasta milik pribumi untuk menjadi kompetitor BUMN. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kemanfaatan pengolahan sumber daya manusia dan sumber daya alam Indonesia kepada bangsa Indonesia sendiri. Opsi terakhir barulah memberikan peluang kepada investor asing untuk menjadi kompetitor BUMN, dengan penetapan aturan pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan kebijakan negara yang dikuatkan dalam aturan perundang-undangan. Fungsi negara diposisikan sebagai penentu kebijakan, melakukan pengaturan, dan pengawasan bagi badan usaha swasta yang menjadi kompetitor PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero Bukti Implementasi Peran Negara dalam Mekanisme sarana prasarana perkeretaapian dan kepelabuhan merupakan bentuk kegiatan usaha yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan menurut Konstitusi Republik Indonesia harus melibatkan peran negara di dalamnya. Frase menguasai hajat hidup orang banyak dalam artian pemberian pelayanan publik pubic utilities merupakan faktor penentu bahwa suatu usaha menjadi perhatian dan prioritas pemerintah. Mohammad Hatta telah menegaskan dalam pandangannya, bahwa public utilities diusahakan oleh pemerintah/negara guna menjalankan perekonomian nasional yang berbasis kemandirian dan esiensi yang tujuan akhirnya memenuhi kebutuhan konsumen, dalam hal ini masyarakat secara Pendapat lain mengenai pemaknaan bidang usaha/cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikemukakan oleh Ace Partadiredja, yang menyatakan bahwa semua cabang produksi barang dan jasa yang hasilnya dipakai oleh semua orang, atau hampir semua orang. Hal yang perlu menjadi catatan bahwa indikator menguasai hajat hidup orang banyak juga mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan masyarakat dan waktu kejadian. Hal ini dimaksudkan dengan suatu kondisi bisa saja saat ini sesuatu itu dianggap menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian perkembangan peradaban selanjutnya ia tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang menguasai hajat hidup orang Penegasan lebih lanjut mengenai pemaknaan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikemukakan oleh Prabowo29, yang menyatakan orang banyak mempunyai arti 26 Hal ini sudah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan Mohammad Hatta, “Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33”, Majalah Gema Angkatan 45, Tahun 1977, hlm. Mubyarto, 1989, Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, hlm. Dibyo Prabowo, Penjabaran Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dalam Kebijaksanaan, dalam Mubyarto dan Revrison Baswir, Ibid., hlm. 81. 316 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324absolut yaitu banyak yang membutuhkan. Sampai kapanpun tetap disebut sebagai hajat hidup orang banyak, berlaku untuk seterusnya dan mempunyai batas waktu. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat dalam penjelasan Pasal 5 ayat 4 yang menegaskan bahwa jasa publik yang dihasilkan oleh BUMN atau BUMD yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik, PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero merupakan BUMN yang termasuk kedalam kategori perusahaan yang mendapat pelimpahan tugas menyelenggarakan pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian dan kepelabuhan. Peran negara dalam bentuk keterlibatan pada sektor pengelolaan penyelenggaraan perkeretaapian dan kepelabuhan, di satu sisi berfungsi untuk memenuhi keterjangkauan masyarakat akan layanan transportasi orang dan barang. Di sisi lain melahirkan ketidakesienan dalam pengelolaan kedua bidang usaha tersebut. Sebagai contoh pada sektor penyelenggaraan pelabuhan, biaya pelabuhan terminal handling charge untuk kontainer standar 45 di Indonesia pada Pelabuhan Tanjung Priok adalah 255 dolar Amerika per kontainer, lebih mahal dibandingkan di Singapura sebesar 243 dolar Amerika, Malaysia dengan harga 173 dolar Amerika, atau Thailand dengan harga 155 dolar Amerika, atau bahkan Filipina yang hanya 138 dolar Persoalan kurangnya esiensi dalam menjalankan kegiatan usaha juga dialami oleh perkeretaapian di Indonesia, rel kereta api di sepanjang pulau Jawa tidak pernah bertambah dari jalur yang diwarisi oleh kolonial Hindia Belanda, bahkan di pulau Sumatera panjang rel kereta apinya justru mengalami pengurangan dibandingkan dengan zaman Hindia Belanda, apalagi bicara pengembangan usaha perkeretaapian di luar pulau Jawa dan Sumatera, hingga saat ini hal tersebut belum mampu Persoalan mendasar yang dihadapi oleh PT KAI Persero sebagai BUMN perkeretaapian dan PT Pelindo Persero sebagai BUMN operator pelabuhan adalah praktik kegiatan usahanya yang masih bersifat monopolistik. Memang Undang-Undang Perkeretaapian dan Undang-Undang Pelayaran telah memberikan ketentuan demonopolisasi terhadap kegiatan usaha penyelenggaraan perkeretaapian dan operator pelabuhan. Monopolistik yang terjadi pada PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero didasarkan pada kondisi kedudukan monopoli alamiah dari kedua jenis BUMN tersebut. Hal ini terjadi karena timbulnya hambatan alamiah berupa biaya investasi yang besar. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero merupakan jenis industri yang menarik bagi swasta, tetapi tidak ekonomis mengingat durasi return of investment terlalu panjang, argumentasi xed cost tinggi tetapi biaya variabel rendah atau bahkan tidak ada sama KAI Persero dan PT Pelindo Persero sebagai BUMN yang menjalankan kegiatan usaha perkeretaapian dan operator pelabuhan memang dihadapkan dengan kondisi menjalankan kegiatan usaha yang tidak lagi dimonopoli. Kebijakan demonopolisasi kedua jenis BUMN tersebut dikehendaki oleh pemerintah atas dasar partisipasi penyelenggaraan pasar bebas. ide pelaksanaan kebijakan pasar bebas itu didasarkan pada konsep opportunity cost dalam menghasilkan barang lain. Dasar pemikirannya adalah satu masyarakat atau negara memiliki sumber daya yang berbeda jumlah dan jenisnya dengan negara lain, oleh karena itu, setiap masyarakat atau negara akan memperoleh keuntungan dengan melakukan spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan relatif yang kemudian dilanjutkan dengan perdagangan secara bebas. 30 Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2015, “Biaya pelabuhan”, Tim Investasi, Direktorat Perencanaan Makro, Bappenas, diakses 7 Februari 2017, hlm. Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, Kompas, Jakarta, hlm. Teddy Anggoro, Op. cit., hlm. 434 – 435, lihat juga Rian Juanda Djamani, “Esiensi Pelabuhan untuk Menekan Biaya Logistik”, Asosiasi Logistik Indonesia, diakses 2 Februari 2019. 317Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo PerseroSpesialisasi cenderung meningkatkan esiensi. Dengan demikian, setiap negara akan memperoleh keuntungan yang berupa kenaikan pendapatan, konsumen memperoleh harga yang lebih murah, alternatif barang yang lebih banyak, dan perdagangan bebas akan menjadi motor pertumbuhan Meskipun kebijakan demonopolisasi terhadap PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero salah satunya dilatarbelakangi oleh desakan globalisasi sebagai pelaksanaan perdagangan bebas, tetapi tujuan utama dari pemerintah memberlakukan peraturan mengenai demonopolisasi BUMN adalah memberikan kesempatan kepada swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan perekonomian nasional. Kesempatan berusaha kepada swasta untuk mendirikan dan menjalankan badan usaha yang melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian atau operator pelabuhan adalah langkah untuk menciptakan kompetitor bagi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero. Upaya ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna atau pemanfaat sektor jasa kereta api dan jasa kepelabuhan, dengan memberikan pilihan penyedia jasa yang berkompetisi dalam hal tarif dan mutu pelayanan. Harapan besar yang disandarkan pada PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adalah kemampuan untuk meningkatkan esiensi dan efektitas kinerja perusahaan, sehingga perusahaan mampu mencapai nilai sehat dalam prestasi BUMN diartikan sebagai prestasi yang dicapai BUMN dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 740/ tanggal 24 Juni 1989 tentang Peningkatan Esiensi dan Produktivitas BUMN dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 826/ tanggal 24 Juli 1992 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 740/ tingkat kesehatan perusahaan dapat digolongkan menjadi empat tingkatan yakni; sehat sekali, sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Indikator penentuan dalam pengukur kinerja BUMN adalah seberapa besar BUMN memperoleh keuntungan sebagai bagian dari tujuan didirikannya BUMN tersebut. BUMN harus memacu semaksimal mungkin segala potensi yang dimiliki untuk mendatangkan keuntungan. Ketika Pemerintah harus mengurangi bantuan modal dan perusahaan harus menghadapi tingkat persaingan yang semakin kompetitif, strategi yang dapat dilakukan adalah memacu produktivitas, sasaran utamanya adalah menjadikan BUMN terkategori sebagai badan usaha yang sehat. Mar’ie Muhammad mengatakan bahwa walaupun terdapat keterbatasan untuk mengukur prestasi BUMN, tetapi beberapa indikator seperti, biaya produksi per unit; rasio laba terhadap pendapatan; rasio sales/output terhadap jumlah karyawan; value added dalam 1 tahun; kontribusi BUMN terhadap negara berupa dividen dan pajak; dan keberhasilan BUMN melaksanakan program investasi dan penugasan yang diberikan pemerintah, cukup efektif sebagai pengukur kinerja dari BUMN tentunya dengan batasan periode Mengenai pengukuran kinerja BUMN telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/ yang dimaksud dengan penilaian kinerja BUMN adalah penilaian terhadap esiensi dan produktivitas perusahaan yang dilakukan secara berkala atas dasar laporan manajemen dan laporan keuangan. Kriteria kinerja BUMN diperoleh dengan menghitung nilai bobot kondisi keuangan berdasarkan indikator rasio Rentabilitas, Likuiditas, dan Solvabilitas, masing-masing dengan bobot 75%, 12,5% dan 12,5%.36 Ketika suatu BUMN dinyatakan sehat 33 Mordechai E. Kreinin, 1990, International Economics; A Policy Approach, Harcout Brace Javanovich Inc., New York, hlm. Bab 1 Pasal 1 Butir 11 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 740/ tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Esiensi dan Produktitas Andini Tri Diana, “Analisis Tingkat Kesehatan Perusahaan dalam Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan BUMN”, Jurnal Integra, Vol. 6, Januari 2016, Diterbitkan Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Pontianak, hlm. Agus R. Sartono, 1999, Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, BPFE UGM, Yogyakarta, hlm. 12 318 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324atau sehat sekali, maka BUMN tersebut akan mampu menghadapi tantangan globalisasi yang menghendaki perdagangan bebas, dengan kata lain, BUMN tersebut akan mampu menghadapi kompetitor dari badan usaha swasta. Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adalah perusahaan dengan kondisi keuangan perusahaan dengan keuntungan usaha perseroan tahun 2017 mengalami peningkatan dari keuntungan penghasilan di tahun 2016. Kondisi keuntungan usaha kedua jenis BUMN ini terdapat dalam tabel berikutTabel Keuntungan Usaha PT KAI Persero dan PT Pelindo PerseroNo. Nama PerseroanKeuntungan UsahaTahun 2016 Tahun 20171 PT KAI Persero triliyun triliyun2 PT Pelindo I Persero triliyun triliyun3 PT Pelindo II Persero triliyun triliyun4 PT Pelindo III Persero milyar Milyar5 PT Pelindo IV Persero milyar milyarSumber Pengolahan data laporan keuangan masing-masing BUMN, Desember informasi yang terdapat dalam Tabel di atas terlihat hanya PT Pelindo III Persero saja yang mengalami penurunan laba usaha perseroan. Sedangkan keempat BUMN lainnya mengalami peningkatan laba usaha di tahun 2017. Peningkatan laba usaha perseroan merupakan salah satu indikator untuk melihat kinerja BUMN. Prot target laba usaha BUMN yang dari tahun ke tahun memperlihatkan peningkatan, 37 M. Nurhadi Pratomo, “Kinerja 2017 Laba Bersih KAI Tumbuh Lihat juga Company Prol PT Kereta Api Indonesia Persero Tahun 2016, diakses 28 Mei 2018, hlm. Auditor Independen Kanaka Puradiredja & Suhartono, Ref. R-091/Pelindol-adf /SHT 01/II/2018, Laporan Keuangan Konsolidasian Pt Pelabuhan Indonesia I Persero dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, Tanggal 12 Februari auditor independen Purwanto, Sungkoro & Surja “Laporan keuangan konsolidasian PT Pelabuhan Indonesia II Persero dan entitas anaknya Untuk Tahun yang berakhir Tanggal 31 Desember 2017”, tanggal 21 Februari 2018.“Laporan Keuangan PT. Pelindo III Persero dan anak Perusahaan per 31 Maret 2018”, ditandatangani oleh President Direktur Bapak IG. N. Askhara Danadiputra dan Direktur Keuangan Bapak U. Saefudin Noer, pada tanggal 18 April 2018 di Surabaya.“Laporan Keuangan Pelindo4 Tahun 2015-Tengah 2018”, dalam diakses 4 Juli 2018menimbulkan asumsi dua aspek perspektif di dalamnya. Perspektif pertama, menunjukkan bahwa keempat BUMN tersebut akan mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri dan terus menerus tanpa perlu penambahan penyertaan modal negara dalam rangka menutupi desitnya keuangan BUMN. Perspektif kedua, dapat dimaknai bahwa telah terjadi pergeseran orientasi dari maksud dan tujuan pendirian BUMN yang semula untuk pelaksanaan kemanfaatan umum menjadi mengejar keuntungan sebagai prioritas utama. Kedua asumsi ini dimunculkan untuk menguji kebenaran akan korelasi antara peningkatan kinerja BUMN dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan Undang-Undang BUMN. Perlu dipahami bahwa naik turunnya laba usaha perusahaan merupakan dinamika dalam menjalankan suatu korporasi. Gambaran dari tabel 1 di atas akan mudah dipahami apabila dibuat dalam bentuk grak sebagai berikut Bagan Laba Usaha PT KAI Persero dan PT Pelindo PerseroSumber Diolah oleh Penulis, gambaran laba usaha pada grak di atas, terlihat bahwa PT KAI Persero, PT 319Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo PerseroPelindo I Persero, dan PT Pelindo II Persero adalah perusahaan yang mampu memperoleh laba usaha hingga menembus angka triliun Rupiah, sedangkan kedua BUMN lainnya, yaitu PT Pelindo III Persero dan PT Pelindo IV Persero hanya mampu memperoleh laba usaha menembus angka miliar ini memperlihatkan bahwa strategi pembenahan kelembagaan untuk menjalankan kegiatan usaha masih menemui kendala. Faktor jangkauan usaha yang juga dipengaruhi oleh naik turunnya kurs, lokasi usaha yang sulit dijangkau berdampak pada rendahnya harga komoditas, dan tingkat kepadatan arus transaksi yang berdampak pada perbedaan permintaan dan penawaran dari stakeholder BUMN tersebut, dijadikan alasan kuat untuk menyatakan bahwa hasil laba usaha menjadi tidak merata Belum lagi persoalan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pada BUMN, Abimayu 2011 menyatakan bahwa Konsistensi antara kinerja keuangan, permodalan, kebijakan teknis dan pengelolaan termasuk pemilihan direksi dan komisaris sangatlah esensial dalam menentukan target kinerja yang telah ditetapkan oleh BUMN, kenyataannya semua hal tersebut masih dilaksanakan dengan sentuhan nuansa politisasi, sehingga kinerja BUMN menjadi belum maksimal, khususnya dalam memperoleh laba Target utama peningkatan kinerja BUMN ini adalah upaya untuk mendorong naiknya laba usaha perseroan. Sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pembinaan PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero menjadi kunci keberhasilan peningkatan kinerja BUMN bersangkutan. 3. Keunggulan Kebijakan Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero bagi Penguatan Ekonomi dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN, demonopolisasi BUMN merupakan langkah perbaikan untuk merangsang BUMN dalam hal menemukan strategi percepatan, khususnya dalam penguatan kelembagaannya agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas. Konsep demonopolisasi yang menginginkan perseroan membangun budaya korporat korporatisasi BUMN, sehingga mampu berkompetisi dengan perusahaan swasta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, adalah upaya untuk merealisasikan tujuan dari didirikannya BUMN. BUMN yang menjalankan usaha secara berkompetisi tentunya akan berupaya meningkatkan kualitas produksi dan pelayanan. Harapannya adalah konsumen lebih banyak memilih produk yang ditawarkannya sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh BUMN tersebut. Keuntungan memang menjadi kunci utama dalam menjalankan kegiatan usaha, tetapi khusus bagi BUMN, keuntungan bukanlah hal utama yang menjadi maksud dan tujuan didirikannya BUMN, ada tujuan mulia sebagai agent of development yang melandasi pendirian BUMN. Apabila kita merujuk kembali tujuan dari didirikannya BUMN yang terdapat dalam pasal 2 Undang-Undang BUMN, yaitua. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;b. Mengejar keuntungan;c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta atau koperasi;e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. 38 Sunarsip, “Menyoroti Kinerja BUMN-Pelemahan Kinerja Perusahaan Plat Merah disebabkan oleh 3 Hal, lihat juga Immanuel Giras Pasopati, “Kinerja Lamban BUMN Jokowi”, diakses 12 Desember Anggito Abimayu. “kinerja BUMN Tergantung Konsistensi Kebijakan” source diakses 21 Okrober 2018. 320 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324Berdasarkan dari kelima sub ayat di atas, huruf “a, c, d, dan e” dapat dikategorikan sebagai sub-ayat yang berorientasi sosial sesuai dengan tujuan dari Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 berkenaan dengan kesempatan kerja, Pasal 33 UUD NRI 1945 berkenaan dengan ekonomi kerakyatan/demokrasi ekonomi, dan Pasal 34 UUD NRI 1945 berkenaan dengan menghilangkan kemiskinan. Sedangkan tujuan BUMN yang terdapat dalam sub “b” dapat dikategorikan sebagai sub ayat yang berorientasi BUMN yang dilakukan pemerintah memang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, orientasi meningkatkan kinerja BUMN dengan menghadirkan keterlibatan swasta dalam bentuk menjadi kompetitor BUMN atau melalui pengelolaan BUMN dengan mekanisme korporatisasi penjualan maksimal saham 49%, dengan harapan BUMN dapat memperoleh keuntungan dan mampu mandiri, sehingga tidak terus menerus membebani keuangan pemerintah untuk menambah penyertaan modal atau subsidi. Kelihatannya bahwa tindakan demonopolisasi BUMN terpengaruh pada pemikiran kapitalis dan neo-liberal, bahkan terlihat tidak mencerminkan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Atas dasar hal inilah akan dibahas lebih lanjut mengenai kesesuaian konsep demonopolisasi BUMN dengan maksud dan tujuan BUMN yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang BUMN, yaitu40 1 Pada prinsipnya suatu badan usaha didirikan untuk mencari keuntungan dan keuntungan yang diperoleh tersebut pada prinsipnya akan diperuntukkan bagi pemilik modal. Konsep demonopolisasi BUMN pada dasarnya menghendaki BUMN memiliki kompetitor dalam menjalankan usaha atau menerapkan korporatisasi dengan memberikan kesempatan swasta untuk berperan dalam membangun kinerja BUMN melalui kepemilikan saham BUMN maksimal 49%, dengan kata lain demonopolisasi BUMN tidak menghilangkan kepemilikan BUMN oleh pemerintah. Artinya keuntungan yang diperoleh BUMN akan kembali kepada pemerintah. PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adalah BUMN yang kepemilikan saham perusahaannya 100% dimiliki oleh pemerintah, artinya keuntungan usaha yang diperoleh akan kembali kepada pemerintah. Keuntungan BUMN tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pajak, pembagian dividen/dividen per shares kepada pemilik modal yang tidak lain adalah pemerintah, dan untuk pengembangan usaha yang artinya menambah lapangan pekerjaan secara Kecenderungan yang terjadi di saat suatu lembaga atau badan usaha dibebani beberapa tujuan untuk dicapai, masalah utamanya adalah penentuan prioritas tujuan mana yang akan didahulukan atau diberikan perhatian khusus. Sama halnya dengan BUMN memang memiliki lima tujuan pendirian, BUMN yang didemonopolisasi juga harus menjalankan kelima tujuan tersebut. Hal yang menjadi poin penting adalah bahwa BUMN yang didemonopolisasi adalah BUMN yang semula menjalankan kegiatan usaha untuk memberikan pelayanan atau kemanfaatan publik. PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adalah jenis BUMN yang memberikan pelayanan publik dalam hal perkeretaapian dan operator pelabuhan. PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero pada saat menjalankan kegiatan usaha tentunya berpijak pada tujuan yang dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang BUMN. Hal yang menjadi lumrah ketika PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero lebih mengorientasikan salah 40 Resume Focus Group Discussion yang dilakukan dengan Senior Vice President SVP Pemasaran, SVP Hukum, Deputy Vice President DVP Strategi Pemasaran, DVP Pentarifan, DVP hubungan Pelanggan Petikemas, DVP Hubungan Pelanggan Non Petikemas, DVP Dukungan Hukum PT Pelindo II Persero, Kamis, 21 Maret 2019, Pukul s/d WIB, di Ruang Rapat Armada I dan wawancara dengan sta legal EVP Legal PT KAI Persero Kantor Pusat Bandung, Selasa, 23 Oktober 2018. 321Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Perserosatu tujuan dari lima tujuan dasar yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang BUMN, tetapi yang harus dipertegas bahwa prioritas terhadap salah satu tujuan, tidak akan menghilangkan peran BUMN tersebut untuk memenuhi tujuan lainnya. Hal inilah yang membedakan badan usaha milik negara dengan badan usaha milik swasta yang dapat saja meninggalkan salah satu dari kelima tujuan tersebut. Keberadaan BUMN yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan kepentingan publik harus mampu dipertahankan, hal ini demi memberikan pelindungan kepada rakyat banyak atas dasar kemampuan daya beli masyarakat terhadap kesediaan produk yang Kelima tujuan pendirian BUMN tersebut memiliki kedudukan yang sama pentingnya, tetapi secara implisit penerapan di lapangan akan muncul kecenderungan untuk lebih memprioritaskan salah satu, terutama pada saat segala sumber daya yang diperlukan terbatas adanya umumnya yang akan didahulukan adalah persoalan tujuan mencari keuntungan. Kondisi ini juga didukung dengan poin indikator keberhasilan BUMN adalah perolehan capaian keuntungan usaha. Sebagai bukti adalah dalam setiap laporan tahunan annual report BUMN termasuk PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero hal yang dibicarakan adalah laporan keuangan BUMN dalam posisi laba atau merugi, begitu juga dalam laporan catatan akhir Kementerian BUMN, yang dipublikasi adalah jumlah BUMN yang memperoleh keuntungan usaha dan jumlah BUMN yang mengalami kerugian usaha. Hampir tidak pernah didengar penjelasan mengenai kegiatan-kegiatan BUMN yang terkait dengan keempat tujuan lain dari pendirian BUMN selain mencari keuntungan seperti yang dijabarkan oleh Pasal 2 huruf a, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kenyataan ini memosisikan BUMN untuk aktif terus berusaha mencari strategi untuk meningkatkan laba usaha dari tahun ke tahun. Arah yang diharapkan ketika BUMN PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero memiliki kompetitor, maka mutu layanan dan keterjangkauan harga akan terus ditingkatkan, karena mutu layanan dan harga bersaing yang lebih baik dari kompetitor akan menarik konsumen, jumlah konsumen yang meningkat tentunya akan berbanding lurus dengan peningkatan keuntungan Demonopolisasi BUMN Persero yang bergerak di bidang usaha publik seperti halnya PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero mengharapkan kehadiran kompetitor baru dari swasta, bukan konsep kepemilikan BUMN yang dialihkan menjadi milik swasta seperti halnya privatisasi. Pilihan dengan menghadirkan pesaing bisnis bagi BUMN justru malah menguntungkan perekonomian bangsa Indonesia. Pendirian perusahaan swasta yang menjadi kompetitor BUMN akan berkontribusi bagi perekonomian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pesaing BUMN akan memberikan kontribusi langsung kepada negara melalui pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, belanja modal capital expenditure perusahaan, belanja operasional operational expenditure perusahaan, pilihan bagi konsumen dalam penyediaan barang dan jasa, community development dan program pembinaan usaha kecil melalui kewajiban pelaksanaan Corporate Social Responsibility CSR. Sedangkan kontribusi secara tidak langsung berupa kegiatan yang menggerakkan roda perekonomian nasional multiplier eect yang di dalamnya memungkinkan merambah pada perekonomian lebih lanjut mengenai keuntungan dari orientasi mengejar keuntungan yang dilakukan oleh BUMN dinyatakan oleh Revrisond Baswir, yang memaknai keuntungan BUMN dapat ditinjau 322 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324dari sudut pandang keuntungan bagi BUMN sendiri dan dari sudut pandang keuntungan bagi negara. Bagi BUMN sendiri, keuntungan usaha yang diperoleh akan memperkuat likuiditas perusahaan, meningkatkan kemampuan perseroan dalam membayar utang-utangnya, dan yang terpenting BUMN tersebut dapat mengurangi ketergantungan terhadap pembuatan utang baru. Sedangkan keuntungan bagi pemerintah, BUMN yang memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya, maka BUMN tersebut akan mampu memenuhi keseluruhan maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Menghadirkan kompetitor bagi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero atau dengan memberikan peran swasta yang ikut berpartisipasi dalam membangun BUMN tersebut, akan berdampak pada semangat memperbaiki kinerja BUMN agar dapat mampu bertahan dan menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan. Posisi BUMN yang tetap menjadi milik pemerintah tentunya akan tetap berjalan sesuai amanah yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang BUMN. Artinya, konsep demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero sejalan dengan tujuan pendirian BUMN yang tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga sebagai agent of development yang berorientasi terhadap pemenuhan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Hal yang utama juga dalam pelaksanaan kinerja BUMN Persero yang kepemilikan usahanya adalah pemerintah, maka penerapan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang terdapat dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 dapat diterapkan dalam kinerja BUMN Persero tersebut. Artinya, jaminan atas perlindungan terhadap aset-aset kekayaan negara yang merupakan cabang-cabang produksi penting dan jaminan atas perlindungan bagi kepentingan hajat hidup orang banyak dapat juga dilaksanakan oleh BUMN Persero KesimpulanDemonopolisasi terhadap PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero merupakan kebijakan pemerintah yang didorong oleh tuntutan globalisasi dengan membuka pasar bebas tanpa batas-batas sebagai hambatan. Di sisi lain kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk memantapkan posisi BUMN sebagai korporasi dan agent of development agar keluar dari zona nyaman khususnya yang selama ini menjalankan usaha secara monopoli. Menciptakan kompetitor bagi BUMN, membuat BUMN berupaya untuk menguatkan kelembagaannya melalui korporatisasi, dengan mengimplementasikan prinsip principal agent dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal yang membedakan cara kerja BUMN Indonesia dengan milik negara lain adalah penerapan konsep ekonomi demokrasi yang mengedepankan asas kekeluargaan yang berorientasi pada prinsip esiensi berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal utama dari pelaksanaan kebijakan demonopolisasi dan penguatan kelembagaan bagi PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adalah kemampuan untuk membuat jejaring antara pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk/jasa. Pembangunan nasional dengan menggunakan konsep demokrasi ekonomi memadukan prinsip kebersamaan, esiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional yang arahnya menjamin keadilan dan sebesar-besar kemakmuran yang ingin dicapai bagi kinerja PT KAI Persero dan PT Pelindo Persero adanya peningkatan kemampuan dalam menyinergikan capaian prot motif dan pemberi kemanfaatan bagi masyarakat. Kemanfaatan bagi negara apabila tetap mempertahankan BUMN yang memberikan pelayanan publik seperti KAI dan Pelindo adalah 41 Pandangan Revrisond Baswir sebagai saksi ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 323Samawati, Demonopolisasi PT KAI Persero dan PT Pelindo Perserokeuntungan akan menjadi milik negara, mulai dari pembagian dividen, pemasukan pajak, perlindungan terhadap aset negara, penyerapan tenaga kerja lokal, pemenuhan akan pelayanan umum, hingga program-program kemitraan melalui mekanisme CSR. DAFTAR PUSTAKAA. BukuAnggoro, Teddy, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, Jules, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, Kwik Kian, 1998, Praktik Bisnis dan Orientasi Ekonomi Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama & IBBI, Rahayu, 2017, BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Setara Press, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20, Alumni, BandungHatta, Mohammad, 1970, “Sesudah 25 Tahun”, dalam Revrisond Baswir, 2010, Manifesto Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Kreinin, Mordechai E., 1990, International Economics; A Policy Approach, Harcout Brace Javanovich Inc., New 1989, Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia. UGM Press, Yogyakarta. Muhadjir, Noeng, 1998, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Dibyo, “Penjabaran Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dalam Kebijaksanaan”. dalam Mubyarto 1989, Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia, UGM Press, Emil, “Pokok-pokok Pikiran membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi Pancasila”, dalam Sri Edi Swasono ed., 2010, Membangun Sistem Ekonomi Nasional-Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Press, JakartaAeiuSartono, Agus R., 1999, Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, BPFE UGM, Bernard Arief , 2001, Filsafat Ilmu Hukum, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan, Joseph E., 2007, Making Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil, Diterjemahkan Edrijani Azwaldi, Mizan, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grando Persada, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Soerjono, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Artikel JurnalBerov, Liuben, “Demonopolization and International Competition in Bulgaria 1990-1991”, Russian and Eastern European Finance and Trade Journal, Vol. 29, Tahun Andini Tri, “Analisis Tingkat Kesehatan Perusahaan dalam Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan BUMN”, Jurnal Integra, Vol. 6, No. 1, Januari Jay G., “An Overview of The Privatization of The Latin American Oil and Gas Sector”, Natural Resources & Environment Journal, Tahun Niels “Antitrust Law and The Promotion of Democracy and Economic Growth”, Journal of Competition Law & Economic, Vol. 9, No. 3, Tahun Artur, “Investment Decisions in Granted Monopolies Under The Threat of a Random Demonopolization.” Economic Jornal Faculty of Economic University of Parto, 2011 324 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019, Halaman 309-324C. Makalah/PidatoBaginska, Ewa, “Privatization Proses in Poland Legal Aspect of The Privatization Process in Poland”, Makalah, Nicolaus Copernicus University, Poland, Artikel MajalahHatta, Mohammad, “Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33”, Majalah Gema Angkatan 45, 1977. E. InternetAnggito Abimayu. “Kinerja BUMN Tergantung Konsistensi Kebijakan”, diakses 21 Okrober Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2015, “Biaya pelabuhan”, diakses 7 Februari 2017. Kamus Besar Bahasa Indonesia online, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online”, diakses 25 Mei “Menyoroti Kinerja BUMN-Pelemahan Kinerja Perusahaan Plat Merah disebabkan oleh 3 Hal, lihat juga Immanuel Giras Pasopati, “Kinerja Lamban BUMN Jokowi”, diakses 12 Desember Keputusan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 740/ tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Esiensi dan Produktitas Putusan PengadilanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Dokumen LainLaporan Auditor Independen Kanaka Puradiredja & Suhartono, Ref. R-091/Pelindol-adf /SHT 01/II/2018, Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pelabuhan Indonesia I Persero dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, Tanggal 12 Februari auditor independen Purwanto, Sungkoro & Surja “Laporan keuangan konsolidasian PT Pelabuhan Indonesia II Persero dan entitas anaknya Untuk Tahun yang berakhir Tanggal 31 Desember 2017”, tanggal 21 Februari Keuangan PT Pelindo III Persero dan anak Perusahaan per 31 Maret 2018”, ditandatangani oleh President Direktur Bapak IG. N. Askhara Danadiputra dan Direktur Keuangan Bapak U. Saefudin Noer, pada tanggal 18 April 2018 di Surabaya. Ni Putu Meisanti Citra SwariPutu Edgar TanayaTujuan penulisan adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perilaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang berdasarkan hukum Indonesia, serta pengaturan hukum Indonesia terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat yang di lakukan oleh BUMN khususnya bidang transportasi. Padahal sebagai perusahaan milik negara sudah seharusnya memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku utama ekonomi dan kepentingan luas. Disisi lain terdapat pengecualian hukum bagi BUMN yaitu pelaksanaan praktik Monopoli yang diberikan kepada BUMN, hal ini dituangkan didalam peraturan Persaingan Usaha, sehingga aktualisasi monopoli yang diterima oleh badan usaha milik negara masih menimbulkan kebingungan hukum. Penulis menganalisis apakah dengan adanya pengecualian hukum bagi BUMN dapat membuat melanggar peraturan persaingan usaha dengan berlindung dibalik pasal tersebut. This study aims to find out that State-Owned Enterprises certainly play a very important role in the meaning of Pancasila economy as a people's economic activity. State-Owned Enterprises has many companies in the transportation sector, At the same time, there are also many state-owned transportation companies that practice monopolistic practices and unfair business competition. In fact, as a state-owned company, we should pay attention to the balance between the interests of economic actors and the public interest. On the other hand, there are legal exceptions for State-Owned Enterprises, namely the implementation of Monopoly practices given to State-Owned Enterprises, this is regulated in the Business Competition Law, so that the implementation of monopolies granted to state-owned enterprises still creates legal confusion. The author analyzes whether the existence of legal exceptions for State-Owned Enterprises can make them violate business competition regulations by taking cover behind the article. Artur RodriguesPaulo J. PereiraNegeThis paper studies the demonopolization process of granted monopolies. A de-monopolization process may have different origins such as changes in the policy of a government or a regulator, or new invention or innovation competing with exist-ing patented ones. The demonopolization of the market represents a threat for the granted monopolist and is a relevant source of risk. In the existing real options litera-ture, the market structure is assumed to be steady state, not allowed to change. In the current paper, this assumption is relaxed. Here a monopolistic firm faces the threat of demonopolization, that changes the market structure to a duopoly market. This threat is treated as a random source of uncertainty and represents an additional risk both for a granted monopolistic operating firm, and for a company having a granted monopolistic option to PetersenThere is a considerable debate in the legal literature about the purpose of antitrust institutions. Some argue that antitrust law merely serves the purpose of economic growth, while others have a broader perspective on the function of antitrust, maintaining that the prevention of economic concentration is an important means to promote democratization and democratic stability. This article seeks to test the empirical assumptions of this debate. Using panel data of 154 states from 1960 to 2005, it analyzes whether antitrust law actually has a positive effect on democracy and economic growth. The article finds that antitrust law has a positive effect on the level of GDP per capita and economic growth after ten years. However, there is no significant positive effect on the level of democracy. It is suggested that these results might be due to the current structure of existing antitrust laws, which are designed to promote economic efficiency rather than to prevent economic Alamiah Badan Usaha Milik NegaraTeddy AnggoroAnggoro, Teddy, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, Alamiah Badan Usaha Milik NegaraJules DupuitDupuit, Jules, 2016, Monopoli Alamiah Badan Usaha Milik Negara, Herya Media, dan Politik Ekonomi IndonesiaEt MubyartoMubyarto, 1989, Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia. UGM Press, Penelitian KualitatifNoeng MuhadjirMuhadjir, Noeng, 1998, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Pikiran membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi PancasilaEmil SalimSalim, Emil, "Pokok-pokok Pikiran membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi Pancasila", dalam Sri Edi Swasono ed., 2010, Membangun Sistem Ekonomi NasionalSistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Press, JakartaAeiuMaking Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih AdilJoseph E StigliztStiglizt, Joseph E., 2007, Making Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil, Diterjemahkan Edrijani Azwaldi, Mizan, Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo PersadaBambang SunggonoSunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Penelitian Hukum, PT Rineka CiptaEt SoejonoSoejono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Ratarata jumlah penduduk terendah dibandingkan benua lain di dunia, karena tingkat mobilitas manusia yang tinggi dan persaingan ekonomi yang tinggi, yakni terdapat di benua JAWABAN Asia Amerika Eropa Afrika. Jawaban: 3 Lihat Pertanyaan Lain: Ekonomi. Ekonomi, 21.08.2019 00:10, RFHalo Aning, kakak bantu jawab ya  Pasar monopoli adalah pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran. PT KAI merupakan salah satu contoh pasar monopoli yang diperoleh dari lisensi pemerintah karna ada peran pemerintah dalam mengendalikan pasar tsb. Jadi jawaban yang tepat adalah C. Lisensi Pemerintah Semoga membantu ya  Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
PTKAI adalah salah satu contoh pasar monopoli. Monopoli PT KAI diperoleh dari . answer choices . hak paten . lisensi pemerintah. menguasai bahan baku. kartel. Tags: Question 7 . SURVEY . 30 seconds . Q. Perhatikan pernyataan berikut ini ! 1). Pembentuk nilai harga. 2). Penghasil barang. 3). Mencari laba. 4). Pendistribusian
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi10 Januari 2022 1340Halo Lee Z, kakak bantu jawab ya! Jawaban yang tepat adalah C. Berikut ini pembahasannya ya! Pasar monopoli adalah pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran. PT KAI merupakan salah satu contoh pasar monopoli yang diperoleh dari lisensi pemerintah karna ada peran pemerintah dalam mengendalikan pasar moda transportasi ketera api tersebut. Beberapa ciri dari pasar monopoli ditunjukkan karena perusahaan tersebut merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tidak memiliki barang pengganti yang dekat, serta memiliki penguasaan sumber ekonomi juga kemampuan untuk menetapkan harga berapapun yang mereka kehendaki, dan sulit bagi perusahaan lain memasukinya. Maka berdasarkan pembahasan tersebut, monopoli yang PT KAI peroleh adalah dari lisensi pemerintah. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah C yaitu Lisensi Pemerintah. Semoga membantu ya!

PTKAI Diminta Jangan Monopoli Tarif KA Medan - KNIA. Selasa, 30 Juli 2013 | 03:04 WIB Oleh : Arnold H Sianturi / B1. Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan, berada dikawasan parkir pesawat Bandara Kualanamu pada pengoperasian hari pertama, di Deli Serdang, Sumut, Kamis (25/7). (Foto: ANTARA FOTO)

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya06 Januari 2022 0825Hai Mumuh, saya bantu jawab ya Jawabannya C. Pembahasan Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu produsen atau penjual sebagai penentu harga. Pasar monopoli terjadi karena hal-hal berikut; 1. Ditetapkan oleh undang-undang Contohnya Indonesia, 2. Penggabungan dari berbagai perusahaan 3. Adanya hasil cipta atau karya seseorang Jadi, PT. KAI merupakan contoh monopoli karena ditetapkan undang-undang atau lisensi dari pemerintah. Oleh karena itu, jawaban untuk soal tersebut adalah C. Lisensi pemerintah. Semoga membantu
MonopoliPT KAIdiperoleh dari . a. hak patenb.alamc.lisensi pemerintahd.menguasai bahan bakue.kartel8. Harga produk yang dijual Rp5.000,00 dan perusahaan dalam pasarpersaingan sempurna maka . a. Pembahasan PT Industri Kereta Api (INKA) adalah perusahaan yang masuk pada kategori pasar monopoli. PT INKA adalah BUMN bagian dari pengembangan dari Balai Yasa Lokomotif Uap Madiun yang dimiliki oleh PJKA. Kelebihan perusahaan monopoli sebagai berikut. Keuntungan yang akan diperoleh penjual cukup tinggi. Produk yang berkaitan dengan sumber
Biladiketahui fungsi permintaan dari suatu produk adalah Qs = 30 - Jelaskan pengaruh lingkungan global terhadap nilai perusahaan ! Jawaban: 3 Lihat Pertanyaan Lain: Ekonomi. Ekonomi, 20.08.2019 13:31, ainunCa70. Pelajaran tentang masalah ekonomi dalam sistem ekonomi. Jawaban: 3. Lihat
11 Di bawah ini yang bukan manfaat dari pasar modal adalah . a. membentuk perluasan produksi perusahaan. b. mengurangi terjadinya idle mone. c. membantu perusahaan memperoleh modal. d. meningkatkan produktivitas dana. e. menurunkan kemampuan pembiayaan pembangunan. 12. Bursa tenaga kerja di Indonesia ditangani oleh . a. Dinas perdagangan. b. .
  • 15gug5aalp.pages.dev/632
  • 15gug5aalp.pages.dev/318
  • 15gug5aalp.pages.dev/919
  • 15gug5aalp.pages.dev/919
  • 15gug5aalp.pages.dev/971
  • 15gug5aalp.pages.dev/371
  • 15gug5aalp.pages.dev/329
  • 15gug5aalp.pages.dev/232
  • 15gug5aalp.pages.dev/122
  • 15gug5aalp.pages.dev/135
  • 15gug5aalp.pages.dev/917
  • 15gug5aalp.pages.dev/785
  • 15gug5aalp.pages.dev/894
  • 15gug5aalp.pages.dev/45
  • 15gug5aalp.pages.dev/443
  • monopoli pt kai diperoleh dari